Berita

Seleksi Ketat Calon Advokat, Sebanyak 108 Peserta UPA Peradi Malang

Diterbitkan

-

Peserta UPA DPC Peradi Malang. (gie)
Peserta UPA DPC Peradi Malang. (gie)

Memontum, Kota Malang – Sebanyak 108 calon advokat sedang mengadu ilmu dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselengarakan DPC Peradi Malang, pada Sabtu (22/2/2020) pagi, di Kampus Universitas Islam Malang (Unisma).

Para calon ini harus benar-benar mengerahkan ilmu yang telah didapat baik dalam bangku perkuliahan di Fakultas Hukum, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun yang sudah magang di kantor advokat. DPC Peradi Malang sendiri memiliki standar yang tinggi untuk menjaring advokat agar nantinya bisa beracara dengan profesional.

Dian Aminuddin SH, ketua DPC Peradi Malang mengatakan bahwa UPA Peradi di bawah kepemimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH menyelengarakan UPA serentak di 37 Kota di Indonesia dengan jumlah peserta 4844 calon advokat.

“Untuk UPA di DPC Peradi Malang diikuti 108 peserta. Ada dua sesi, pertama Multiple Choice dan sesi kedua menulis esai. Soal berbeda setiap peserta UPA. Dalam esai peserta ujian diberi contoh kasus, kemudian diminta membuat kuasa dan gugatan. Membuat penyelesaian di luar pengadilan dengan contoh kasus yang sama. UPA menjadi sarana filter kualitas profesi advokat,” ujar Dian.

Advertisement

Untuk menjaga standar kualitas, DPC Peradi Malang memiliki standar tersendiri. “Peserta yang bisa mengkuti UPA di Peradi kami, adalah yang sudah mengikuti PKPA dari kami. Kita tidak bisa menerima peserta yang jika PKPA nya dari organisasi lain demi menjaga standard profesi,” ujar Dian.

Agar bisa lulus, peserta UPA harus nemiliki nilai di atas 7. Sebab jika nilainya di bawah 7 maka tidak akan lulus. Supaya benar-benar zero KKN , semua pengawas UPA dari petugas Outsourcing. Nantinya setelah selesai ujian, sistem pengoreksian dilakukan oleh korektor.

“Korektor akan dikarantina diberikan motode-metode khusus. Dengan metode khusus ini korektor tidak bisa mengetahui milik siapa yang sedang dikoreksi. Ada kode khusus yang membuat korektor tidak mengetahui jawaban milik siapa yang sedang dikoreksi. Dipastikan zero KKN untuk menjaga kualitas advokat. Tidak satupun yang bisa menggunakan cara ilegal untuk lulus sebagai advokat,” ujar Dian. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas