Hukum & Kriminal

Sengketa di Tanah Perumahan Elite, Konflik Jual Beli Lahan Berujung Gugatan

Diterbitkan

-

Sengketa di Tanah Perumahan Elite, Konflik Jual Beli Lahan Berujung Gugatan
Koko Widyadmoko SH. (gie)

Memontum, Kota Malang – Salah satu objek tanah yang berada di dalam Perum The Rich Sasando Jl Sasando, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dipermasalahkan masalah jual belinya.

Hingga pada Selasa (25/2020) mendatang, sidang gugatannya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Malang. Gugatannya sudah masuk dengan nomer gugatan 43/Pdt.G/2020/PN Malang.

Koko Widyatmoko SH, kuasa hukum pihak penggugat mengatakan bahwa kliennya telah melakukan perjanjian jual beli tanah kepada pemilik lahan. Namun perjanjian tersebut diduga dilanggar si pemilik tanah dengan menjualnya ke pihak lain.

“Perjanjian itu dilanggar dan dipastikan melawan hukum. Klien kami sangat dirugikan. Dalam gugatan ini si pemilik tanah menjadi tergugat 1,” ujar Koko.

Advertisement

Dijelaskan Koko bahwa tanah tersebut masih terikat perjanjian jual beli dengan kliennya dan masih belum dibatalkan atau belum dinyatakan batal demi hukum. Namun, pemilik lahan atau tergugat I telah mengalihkan dan menjual tanahnya kepada pihak perumahan The Rich Sasando.

“Klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena pemilih lahan tersebut telah mengalihkan objek yang telah dijual klien kami kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak kami,” ujar Koko.

Menurutnya perjanjian kliennya dan pemilik lahan masih mengikat karena dalam perjanjiannya sudah sah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan belum pernah dibatalkan, tidak berlaku syarat batal, tidak batal demi hukum.

“Apabila dibatalkan harus melalui keputusan pengadilan dan langkah tersebut belum pernah dilakukan. Langkahnya harus ada suatu gugatan untuk pemutusan pembatalan atau pembatalan perjanjian oleh pengadilan Ini secara sepihak langsung dialihkan kepada pihak ketiga sehingga klien kami merasa dirugikan terhadap transaksi tersebut,” ujar Koko.

Advertisement

Langkah persuasif dan kekeluargaan sudah dilakukan oleh kliennya kepada si pemilik lahan. Namun hasilnya nihil.

“Pihak tergugat I tidak memenuhi permintaanya sesuai kesepakatan awal. Kemudian juga pernah menyomasi secara tertulis untuk memenuhi kewajiban dan ketentuan dalam perjanjian awal tersebut,” ujar Koko.

Dalam keterangannya, Koko menjelaskan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya lagi karena tempat tinggal dahulu sesuai dengan identitas yang ada adalah bertempat tinggal di obyek sengketa yang telah dialihkan dalam perkara ini.

“Direktur PT Tunggal Jaya Propertindo menjadi tergugat IV dan Notaris/PPAT Dian Agustin Ismanto sebagai tergugat V dalam perkara ini. Selain itu, Kepala Badan Pertahan Nasional (BPN) Kota Malang, menjadi turut tergugat I dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang sebagai Turut Tergugat II,” ujar Koko.

Advertisement

BPN Kota Malang dan Dinas PUPR Kota Malang dijadikan turut tergugat supaya menangguhkan terlebih dahulu segala proses peralihan hak obyek sengketa secara formal yang diproses dan diajukan oleh perumahan The Rich Sasando.

“Karena mereka sebagai pemerintah yang mempunyai wewenang atas izin. Ini perlu diluruskan supaya masyarakat juga tidak tertipu karena lahan tersebut masih dalam sengketa. Kami meminta perjanjian tersebut batal sehingga harus ikut terlibat dalam hal ini,” ujar Koko.

Koko optimistis untuk menang di persidangan. Secara teori, hukum dan normatif sudah jelas perjanjian tersebut belum batal dan tidak dibatalkan oleh suatu keputusan pengadilan sampai sekarang.

“Kita ikuti prosedurnya, kalau mereka mau membatalkan dengan pihak ketiga tersebut dan kembali ke kami maka kami akan menerima dan kami akan melanjutkan perjanjian tersebut,” pungkas Koko dalam jumpa persnya. (gie/tim)

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas