Hukum & Kriminal

Bawa Parang Ngrampok, Curi HP, Ngaku Pengaruh Miras

Diterbitkan

-

Tersangka Zan saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)
Tersangka Zan saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)

Memontum, Kota Malang – Zan Zan Antonio (35) penjual bubur keliling, warga JL Dr Soetomo II/ Kelurahan Turirejo Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Atau Perum BTN, Kelurahan Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Senin (27/1/2020) siang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota.

Dia adalah pelaku pencurian 3 ponsel di Konter HP “ Heppy Store “ milik Naeza JL Candi Mendut 4 No 21 Rt 02 Rw 08 Kel Tulusrejo Kec. Lowokwaru Kota Malang pada Kamis (23/1/2020) pukul 17.00. Selain itu, dia juga adalah pelaku perampokan di mini market di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Dia memakai sebilah parang menodong kasir untuk merampok rokok.

Saat dirilis, Zan mengaku nekat mencuri karena ingin menganti HP milik temannya berinisial L.

“Saat mabuk, HP teman saya hilang. Saya berniat untuk mencarikan ganti. Sempat awalnya kita ingin menjambret, namun akhirnya saya putuskan untuk mencuri saja. Saya kemudian mendatangi konter HP tersebut dan berpura-pura membeli hingga berhasil mencuri ponsel. Saat itu kondisi say juga sedang dipengaruhi Miras, ” ujar Zan.

Advertisement

Adapun Zan berhasil mencuri HP Oppo A3s, Hp Oppo A39 dan Sony Experia di konter HP Happy Store. Zan akhirnya berhasil ditangkap di depan Toko Bangunan Langgeng, Kecamatan Lawang.

Adapun saat itu dia kedapatan HP Oppo A39 dan JP Sony Xperia hasil curiannya. Saat dilakukan pengeledahan di rumah kontrakan milik tersangka di Perum BTN Sumberporong ditemukan parang dan motor yangbdigunakan untuk sarana pencurian.

“Saya baru sekali ini melakukan pencurian,” ujar Zan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa tersangka ZZA dikenakan Pasal 363 KUHP.

Advertisement

“Tersangka kami tangkap karena telah melakukan aksi pencurian di konter HP di Jl Candi Mendut. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP. Untuk pelaku lainnya masih buron,” ujar Kombes Pol Leonardus.

BACA : Bawa Parang Ngrampok, “Sasar Konter HP dan Mini Market”

Seperti yang diberitakan sebelumnya, rampok bersenjata parang ZAA warga Jl Dr Soetomo, Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Sabtu (25/1/2020) sore, berhasil dibekuk petugas Polsek Lowokwaru dan Polresta Malang Kota.

Dia adalah pelaku pencurian yang telah menyatroni Konter HP di Jl Candi Mendut IV, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (23/1/2020), sekitar pukul 17.00. Aksinya sempat terekam CCTV. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas