Kota Malang
Disnaker Kota Malang Kedepankan Mediasi Tangani Aduan Pekerja RSI Unisma

Memontum Kota Malang – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi dalam menindaklanjuti aduan sejumlah pekerja Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma. Hal itu dilakukan, agar perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan dari sejumlah pekerja RSI Unisma yang mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak yayasan, namun belum memperoleh respons. Nantinya, seluruh perwakilan pekerja maupun pihak manajemen akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Karena memang bukan hanya satu atau dua orang, tetapi banyak yang melapor ke kami. Nanti semua perwakilan akan kami panggil dan kami mintai keterangan,” ujar Arif, Rabu (24/06/2026) tadi.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa setiap perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Disnaker akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme tripartit sebagai mediator.
“Itu memang menjadi salah satu tugas dan fungsi kami sebagai mediator hubungan industrial. Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk mengetahui persoalannya apa, keinginan pekerja seperti apa, dan keinginan pengusaha bagaimana supaya ada titik temu,” jelasnya.
Baca juga :
Arif menegaskan, jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pilihan terakhir, apabila mediasi tripartit tidak menghasilkan kesepakatan. “Kalau secara bipartit tidak selesai, baru tripartit. Kalau di tripartit juga tidak selesai, baru diajukan ke PHI. Di sana nanti diputuskan hak pekerja maupun kewajiban pengusaha sesuai ketentuan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengaku hingga kini belum menerima pengaduan resmi terkait persoalan ketenagakerjaan di RSI Unisma. Meski demikian, pihaknya berharap konflik internal tersebut tidak sampai memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, dalam satu unit kerja keberadaan karyawan sangat mendukung layanan. Ketika kualitas maupun kuantitas tenaga kerja berkurang, tentu akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat,” kata Husnul.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa setiap persoalan yang terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah tersedia agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan optimal. “Prinsipnya layanan apa pun jangan sampai terganggu,” imbuh Husnul.
Sebagai informasi, sekitar 350 karyawan disebut terdampak kebijakan efisiensi yang diterapkan RSI Unisma. Selain mengalami keterlambatan pembayaran gaji, para pekerja mengaku menerima pemotongan gaji pokok hingga 35 persen serta penghapusan sejumlah komponen tunjangan. Di sisi lain, manajemen RSI Unisma mengakui menerapkan kebijakan efisiensi 35 persen yang berpengaruh pada penghasilan para karyawannya. (rsy/sit)

Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG dan KMP yang Tak Mampu Fasilitasi Masyarakat
Kota Malang4 mingguDPRD Kota Malang Soroti PKL Semi Permanen dan Desak Revitalisasi Pasar Tawangmangu
Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Ingatkan Pemkot Tak Alihfungsikan LSD dan RTH untuk Koperasi Merah Putih
Kota Malang2 mingguWali Kota Malang Siapkan Surat Edaran Larangan ASN Bermedia Sosial saat Jam Kerja
Kota Malang3 mingguRatusan Mahasiswa UB Turun ke Jalan, Soroti Kenaikan Harga hingga Desak Penghentian MBG
Kota Malang1 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang3 mingguPengerjaan Jalan Gadang-Bumiayu Dimulai, Pemkot Malang Target Rampung November 2026
Kota Malang3 mingguPelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan

















