Kota Malang
Dishub Kota Malang Tertibkan PKL Pasar Kebalen di Badan Jalan Zainal Zakse

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan penertiban pedagang Pasar Kebalen yang berjualan di badan Jalan Zainal Zakse, Rabu (06/05/2026) pagi. Penertiban itu dilakukan, sebagai tindak lanjut sosialisasi yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) terkait pembatasan jam operasional pedagang.
Sebelumnya, Diskopindag Kota Malang telah memasang banner pemberitahuan bahwa aktivitas jual beli di lokasi tersebut hanya diperbolehkan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa penertiban itu menjadi langkah awal penegakan aturan setelah imbauan kepada pedagang berulang kali disampaikan. “Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah dilakukan. Pembatasan sebenarnya sudah ada, tetapi masih banyak yang tidak taat,” ujar Jaya-sapaannya.
Jaya menegaskan, fungsi utama jalan adalah untuk kepentingan lalu lintas. Karena itu, penggunaan badan jalan di luar kepentingan transportasi harus dihentikan.
Menurutnya, kebutuhan ruang jalan di Kota Malang semakin meningkat seiring bertambahnya volume kendaraan. Kondisi tersebut, membuat optimalisasi fungsi jalan menjadi kebutuhan mendesak.
Baca juga :
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya. Kebutuhan lalu lintas semakin tinggi sehingga ruang jalan harus dioptimalkan,” jelasnya.
Jaya juga memastikan, bahwa personel tetap dilibatkan dalam pengawasan bersama lintas instansi. Pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan agar aturan jam operasional dapat dipatuhi. Karena menurutnya keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran pedagang maupun pembeli.
“Pada prinsipnya ini membutuhkan kerja sama semua pihak, baik masyarakat maupun pedagang. Ini harus tahu diri. Kalau sudah ada pengumuman bahwa jual beli hanya pukul 00.00 sampai 06.00 WIB, maka pedagang dan pembeli harus taat. Ini demi keamanan dan kenyamanan lalu lintas,” katanya.
Jaya juga menyoroti, mengenai fenomena transaksi tanpa turun dari kendaraan atau drive thru yang kerap dilakukan pembeli dengan berhenti di badan jalan. Praktik tersebut, dinilai menjadi salah satu penyebab gangguan arus lalu lintas.
“Drive thru ini sangat berdampak. Sejak sore kendaraan sudah berhenti untuk transaksi. Lalu lintas itu sangat bergantung pada perilaku masyarakat,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















