Kota Malang
19 Pasar Takjil di Kota Malang Disampling, Dinkes Temukan 9,9 Persen Sampel Terkontaminasi Bakteri

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang telah melakukan uji sampel makanan selama empat hari di 19 titik Pasar Takjil yang tersebar di lima kecamatan, pada Senin (23/02/2026) hingga Kamis (26/02/2026) lalu. Hasilnya, mayoritas dinyatakan aman dikonsumsi, meskipun sebagian kecil sampel tercemar bakteri dan bahan berbahaya.
Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa secara umum sekitar 98,8 persen sampel Memenuhi Syarat (MS). Namun, berdasarkan rekapitulasi laporan pengawasan Pasar Takjil 2026, masih terdapat temuan sampel yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama pada uji bakteriologi dan pewarna tekstil.
“Dari 101 sampel yang diperiksa untuk uji bakteriologi (E Coli), 91 sampel atau 90,1 persen dinyatakan MS dan 10 sampel atau 9,9 persen dinyatakan TMS karena terdeteksi bakteri E Coli,” kata Husnul, Senin (02/03/2026) tadi.
Cemaran bakteri tersebut, ujarnya, umumnya dipicu faktor higiene dan sanitasi. Mulai dari kebersihan bahan baku, peralatan, hingga proses penyajian. Sampel yang diuji meliputi berbagai jenis takjil, diantaranya cilok, saus, tape, serta aneka minuman berwarna.
Tidak hanya itu, Dinkes Kota Malang juga melakukan pemeriksaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) ilegal. Dari 73 sampel yang diperiksa, hasilnya 100 persen bebas boraks. Begitu juga dengan 72 sampel yang diuji, hasilnya 100 persen bebas formalin.
Baca juga :
“Namun, pada uji Rhodamin B (pewarna merah tekstil), dari 69 sampel terdapat 4 sampel yang dinyatakan TMS karena mengandung pewarna tekstil. Sementara, 65 sampel lainnya aman dan untuk Methanil Yellow (pewarna kuning tekstil) dari 25 sampel diperiksa, 100 persen memenuhi syarat,” tuturnya.
Atas temuan sampel yang tidak memenuhi syarat, ungkapnya, Dinkes Kota Malang mengambil langkah tegas. Yaitu, hasil uji disampaikan langsung kepada pedagang yang bersangkutan disertai edukasi terkait higiene dan sanitasi pangan.
“Pedagang juga dianjurkan mengganti bahan tambahan pangan yang tidak direkomendasikan dengan bahan yang aman dan legal. Selain itu, pengawasan lanjutan akan dilakukan melalui uji petik ulang, khususnya pada jenis takjil yang sebelumnya terindikasi positif bakteriologis maupun bahan kimia berbahaya,” jelasnya.
Lebih lanjut Dinkes Kota Malang juga menegaskan, bahwa pelatihan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) rutin diberikan kepada penjamah makanan. Namun, tidak semua pedagang takjil telah mengikuti pelatihan tersebut, terutama pedagang musiman yang berjualan hanya saat Ramadan.
“Kalau pelatihan semua penjamah makanan itu kita latih SLHS. Tapi kan yang mereka di takjil ini ada yang dadakan, ya itu yang belum kami latih untuk pelatihan penjamah makanan,” imbuh Husnul. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















