Hukum & Kriminal

Kejari Kota Malang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemkot, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

Diterbitkan

-

TERSANGKA: KS saat diamankan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Saksi Tindak Pidana Khusus, menetapkan seorang perempuan berinisial KS (65), warga Klampis, Kota Surabaya, sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang, Kamis (16/10/2025) tadi.

Aset yang dimaksud, yakni bangunan di Jalan Raya Dieng, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dialihfungsikan menjadi restoran. Bahkan, akibat perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa kronologi dugaan korupsi itu bermula saat aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng, No 18, dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa. “Tersangka KS pemegang izin pemakaian tanah untuk tempat tinggal sebagai mana SK dari Kepala Dinas Perumahan No 030 tanggal 27 Oktober 2009. Namun tanpa seizin Pemkot Malang, pada 2011, tersangka telah melanggar perjanjian dengan mengalihkan kepada pihak ketiga untuk Restoran Saboten,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa sewa tersebut diperpanjang terus hingga Agustus 2025. Padahal, sebagaimana surat perjanjian, tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Pemerintah Kota Malang.

Advertisement

Baca juga :

“Dalam alih fungsi tanpa izin tersebut, tersangka juga sudah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga. Selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya diterima Pemkot Malang sebesar Rp 2,3 miliar. Sehingga, kerugian Pemkot Malang mencapai Rp 2,1 miliar lebih,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KS selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Malang selama 20 hari ke depan. Bersamaan dengan itu, JPU Kejari Kota Malang akan segera menyusun berkas dakwaan untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

“Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan berpotensi menghilangkan barang bukti, sehingga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka KS, Ronny Dwi Sulistiawan, mengungkapkan akan tetap memberikan upaya pendampingan hukum. “Kami tetap akan mengajukan upaya hukum. Karena tersangka ini sudah lanjut usia dan ada tanggung jawab yang harus diselesaikan. Untuk melakukan pengembalian kerugian negara apakah nantinya dari pihak keluarga berkenan atau tidak. Saya saat ini hanya sebatas penunjukan dari Kejari untuk mendampingi tersangka,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas