Hukum & Kriminal
Sidang Dugaan Penipuan dalam Renovasi Rumah, JPU Nilai Terdakwa Berbelit

Memontum Kota Malang – Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di PN Malang, Rabu (01/10/2025) tadi. Agenda sidang kali ini, yaitu pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mencerca berbagai pertanyaan kepada Ferdinandus, terkait dugaan penipuan renovasi rumah milik para korban. Di depan JPU dan majelis hakim, Ferdinandus mengaku bahwa tidak selesainya renovasi rumah para pelapor, karena ada kendala di lapangan, termasuk salah perhitungan.
“Uang-uang yang saya terima, sudah saya belikan material dan bayar mandor untuk gaji tukang,” ujarnya.
Ferdinandus juga mengaku, pernah mempekerjakan 3 mandor. Namun saat ditanya JPU nama-nama mandor, Ferdinandus mengaku hanya mengingat nama alm Alimin.
“Saya hanya ingat nama Alimin. Dia sudah saya beri gaji untuk bayar tukang,” jelasnya.
Baca juga :
Tidak hanya JPU, Majelis Hakim juga mencerca berbagai pertanyaan. Salah satunya, bagaimana bisa terdakwa Ferdinandus yang sudah sejak 2019 membuka jasa kontraktor, bisa mengaku salah perhitungan. Sebab sebagai kontraktor, masalah perhitungan sebelum pengerjaan harus jelas. Sehingga, muncul harga dan waktu pengerjaanya.
“Kalau salah perhitungan cuman satu rumah, mungkin saja bisa terjadi. Namun, ini tiga orang yang melapor,” ujar majelis hakim.
Meskipun dicerca pertanyaan, namun Ferdinandus seolah masih mencoba berkelit. “Salah saya tidak bisa menyelesaikan renovasi rumah seperti keinginan. Saya menawarkan renovasi terlalu murah. Tidak selesai karena dananya membengkak,” ujar Ferdinandus.
Setelah persidangan, JPU Fahmi mengatakan bahwa terdakwa Ferdinandus berbelit-belit saat memberikan keterangan. “Menurut kami terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang. Salah satunya terdakwa mengaku mengaku sudah membayar ke mandor Alimin untuk gaji tukang, namun faktanya tidak dibayarkan. Terkait perencanaan itu salahnya terdakwa. Terdakwa yang memberikan harga, terdakwa juga yang mengerjakan namun terdakwa pula yang tidak bisa menyelesaikan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















