Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Penipuan dalam Renovasi Rumah, JPU Nilai Terdakwa Berbelit

Diterbitkan

-

Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah, Ferdinandus Yudhawijaja. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di PN Malang, Rabu (01/10/2025) tadi. Agenda sidang kali ini, yaitu pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mencerca berbagai pertanyaan kepada Ferdinandus, terkait dugaan penipuan renovasi rumah milik para korban. Di depan JPU dan majelis hakim, Ferdinandus mengaku bahwa tidak selesainya renovasi rumah para pelapor, karena ada kendala di lapangan, termasuk salah perhitungan.

“Uang-uang yang saya terima, sudah saya belikan material dan bayar mandor untuk gaji tukang,” ujarnya.

Ferdinandus juga mengaku, pernah mempekerjakan 3 mandor. Namun saat ditanya JPU nama-nama mandor, Ferdinandus mengaku hanya mengingat nama alm Alimin.

Advertisement

“Saya hanya ingat nama Alimin. Dia sudah saya beri gaji untuk bayar tukang,” jelasnya.

Baca juga :

Tidak hanya JPU, Majelis Hakim juga mencerca berbagai pertanyaan. Salah satunya, bagaimana bisa terdakwa Ferdinandus yang sudah sejak 2019 membuka jasa kontraktor, bisa mengaku salah perhitungan. Sebab sebagai kontraktor, masalah perhitungan sebelum pengerjaan harus jelas. Sehingga, muncul harga dan waktu pengerjaanya.

“Kalau salah perhitungan cuman satu rumah, mungkin saja bisa terjadi. Namun, ini tiga orang yang melapor,” ujar majelis hakim.

Meskipun dicerca pertanyaan, namun Ferdinandus seolah masih mencoba berkelit. “Salah saya tidak bisa menyelesaikan renovasi rumah seperti keinginan. Saya menawarkan renovasi terlalu murah. Tidak selesai karena dananya membengkak,” ujar Ferdinandus.

Advertisement

Setelah persidangan, JPU Fahmi mengatakan bahwa terdakwa Ferdinandus berbelit-belit saat memberikan keterangan. “Menurut kami terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang. Salah satunya terdakwa mengaku mengaku sudah membayar ke mandor Alimin untuk gaji tukang, namun faktanya tidak dibayarkan. Terkait perencanaan itu salahnya terdakwa. Terdakwa yang memberikan harga, terdakwa juga yang mengerjakan namun terdakwa pula yang tidak bisa menyelesaikan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas