Hukum & Kriminal

Buron Curanmor Susul Teman Nginap Penjara

Diterbitkan

-

Tersangka Muliadi. (ist)
Tersangka Muliadi. (ist)

Memontum, Kota Malang – Setelah sempat menjadi buron, Muliadi (37) warga Dusun Krajan Kidul, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu (5/1/2020) malam dibekuk petugas Subdit III Jatanras Polda Jatim dan Petugas Polsekta Sukun.

Muliadi adalah anggota Curanmor, Sahri Cs (45) warga Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Sahri sudah ditangkap beberapa bulan lalu dan kini sedang menjalani di Lapas Lowokwaru.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa pada 10 Juli 2019, Sahri Cs beraksi melakukan aksi pencurian motor di Kota Malang. Mereka mencuri motor, pukul 03.30 di Jalan IR Rais Gg IX RT 12 RW 04 Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Yakni mencuri motor Vixion milik Muhlis (34) asal NTT yang tinggal di Jl Ir Rais Gang IX.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun hingga petugas mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, Sahri akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsekta Sukun.

Advertisement

Sedangkan Muliadi ditetapkan sebagai buron petugas kepolisian. Sabtu (4/1/2020) pukul.03.30, Jatantras Polda Jatim dan Polsekta Sukun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Muliadi. Karena juga melakukan aksi pencurian motor di kawasan Sukun, Maliadi akhirnya dibawa ke Polsekta Sukun.

Kini petugas masih terus melakukan pengembangan terkait aksi Muliadi. Adapun BB (Barang Bukti) berupa motor Vixion, senter merah, 6 kunci T dan pisau.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIk MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Suyoto SH, mengatakan bahwa tersangka Ml diamankan terkait kasus Curanmor.

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar AKP Suyoto kepada Memontum.com. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas