Kota Malang
Opsgab Pemberantasan Barang Kena Cukai, Tim Gabungan Kota Malang Amankan 6.767 Bungkus Rokok Ilegal

Memontum Kota Malang – Tim gabungan lintas sektor, meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menggelar operasi gabungan (Opsgab) pemberantasan barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, Rabu (13/08/2025) tadi. Operasi yang dimulai pukul 18.00 WIB, ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Malang dan berlangsung aman, kondusif serta terkendali.
Dalam operasi gabungan ini, melibatkan 28 personel yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua kelompok, dengan masing-masing terdiri dari 14 personel. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan total 6.767 bungkus rokok ilegal dari empat lokasi.
Dengan rincian, Tim A yang bergerak di wilayah Kecamatan Sukun, mengamankan 242 bungkus rokok ilegal dari toko di Jl Pelabuhan Ketapang dan 253 bungkus dari toko di Jl Mergan Musala. Sementara itu, Tim B yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru mencatat temuan terbesar. Dari toko di Jl Mawar, petugas mengamankan 4.321 bungkus rokok ilegal. Sedangkan di toko di Jl Kalpataru, diperoleh 1.951 bungkus rokok ilegal.
Baca juga :
Seluruh barang bukti yang ditemukan, kemudian langsung ditangani oleh pihak Bea Cukai untuk dilakukan penindakan. Termasuk, edukasi larangan penjualan kembali.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat ditemui menegaskan bahwa Pemkot Malang berkomitmen menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Selain upaya represif melalui penindakan, disebutkannya bahwa upaya preventif juga terus dilakukan, baik melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat.
Kasatpol Heru juga mengajak seluruh warga masyarakat, untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Adanya operasi ini adalah bagian dari dukungan penuh Pemerintah Kota Malang. Hasil operasi gabungan ini menjadi kewenangan Bea Cukai, dan harapan kami akhir tahun ini bisa dilakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Pelaksanaan operasi ini, mengacu pada berbagai regulasi. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta peraturan Wali Kota Malang terkait tugas, fungsi dan SOP Satpol PP. (kom/sit/adv)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















