Kota Malang

Tinjau Tembok Ambrol Pasar Besar, Komisi B DPRD Kota Malang Desak Pembongkaran Menyeluruh

Diterbitkan

-

AMBROL: Lokasi ambrolnya pagar tembok Pasar Besar Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bersama Komisi B DPRD Kota Malang, meninjau langsung lokasi ambrolnya pagar tembok, di Pasar Besar Kota Malang, Rabu (02/07/2025) tadi. Sebagaimana diberitakan, insiden tersebut menimpa salah satu pedagang dan memicu desakan agar dilakukan pembongkaran menyeluruh terhadap pagar tembok yang dinilai sudah rapuh dan membahayakan keselamatan.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, menyampaikan bahwa tembok yang ambrol itu merupakan bangunan lama dan terakhir mengalami perbaikan struktural pada tahun 1991. “Kondisinya memang rawan. Kami sedang menunggu arahan dari Pak Kepala Diskopindag untuk langkah lanjutan, termasuk kemungkinan evakuasi sementara pedagang di sekitar titik rawan,” kata Kabid Eka.

Kejadian tersebut, ujarnya, juga telah dilaporkan secara resmi dan pihak Diskopindag Kota Malang dan telah memasang imbauan kewaspadaan di lokasi kejadian. Hal ini dilakukan, agar para pedagang bisa berhati-hati dan tidak menempati lokasi tersebut untuk berjualan.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan pentingnya pembongkaran total pagar pembatas, khususnya di sisi Utara hingga ujung Selatan pasar. Sebab, pagar tembok tersebut rentan roboh.

Advertisement

“Ada dua blok yang terdampak, satu ambruk dan satu lagi sudah goyah, jadi kami minta langsung dibongkar saja,” kata Bayu.

Baca juga :

Saat disinggung soal rencana revitalisasi Pasar Besar, menurutnya masih terganjal persoalan pendanaan dari pemerintah pusat. Upaya pengajuan anggaran telah dilakukan dua kali, namun terkendala, salah satunya karena adanya surat penolakan dari sebagian pedagang kepada pusat. Meski begitu, proses komunikasi dengan Kementerian PU masih terus berjalan.

“Revitalisasi sudah pernah dikawal oleh Pj Wali Kota sebelumnya. Tapi dengan adanya Inpres 1/2025 dan restrukturisasi di Kementerian PU, prosesnya ikut terdampak. Saat ini, Pak Wali melalui Pak Wawali sedang intens menjalin komunikasi dan kami harapkan pada Juni sampai Juli ini ada kepastian dari APBN,” jelasnya.

Menanggapi klaim sebagian pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Besar (Hippama) mengenai adanya janji politik dari Wali Kota yang menolak revitalisasi, Bayu membantah hal itu. “Saya sudah konfirmasi ke Pak Wali, tidak ada janji seperti itu. Ini soal kepentingan semua warga Kota Malang. Pasar Besar adalah ikon kota yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Advertisement

Bayu juga memastikan, jika revitalisasi jadi dilakukan dengan anggaran APBN, maka pedagang akan kembali menempati pasar tanpa biaya tambahan. Hal ini menurutnya perlu dilakukan pendekatan ke pedagang, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.

“Ini aset milik daerah dan sebagai pemilik sah, pemerintah berhak memperbaikinya demi keselamatan bersama. Tidak perlu kekhawatiran soal penambahan pedagang atau pembelian bedak ulang. Kami di Komisi B akan pasang badan untuk menjamin itu,” imbuh Bayu. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas