Kota Malang

Pastikan Hewan Kurban Layak dan Sehat, Wali Kota Malang Lakukan Pengecekan hingga Penjual

Diterbitkan

-

KURBAN: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat melakukan peninjauan ke lapak penjual hewan kurban. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Menjelang perayaan Idul Adha, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan tinjauan ke tiga lapak blantik (penjual hewan), di Jalan Terusan Danau Kerinci, Sawojajar, Selasa (03/06/2025) tadi. Langkah ini dilakukannya, untuk memastikan kondisi kesehatan dan kelayakan hewan yang akan dibeli dan jadi hewan kurban.

Dalam peninjauannya itu, Wali Kota Wahyu, didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Kepala Bank Indonesia Malang. “Saya bersama jajaran sudah mengecek langsung kondisi hewan kurban. Mulai dari gigi, kelengkapan surat hingga kondisi fisik secara umum. Alhamdulillah, sejauh ini kondisi hewan untuk kurban sehat dan layak,” kata Wali Kota Wahyu.

Diuraikannya, bahwa dalam proses pengecekan dilakukan secara menyeluruh oleh tim dari Dispangtan Kota Malang. Bahkan, juga melibatkan 500 mahasiswa kedokteran hewan serta 250 mahasiswa dari fakultas peternakan dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

“Mereka turut membantu pemeriksaan kesehatan hewan secara teknis di berbagai lapak. Itu dilakukan agar hewan yang di kurbankan ini sehat, tidak terjangkit penyakit. Karena ini akan dinikmati oleh mereka yang memerlukan,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Kemudian, menurut Wali Kota Wahyu, di setiap lapak penjual hewan kurban wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang mencantumkan jumlah dan jenis hewan yang dijual, baik sapi maupun kambing. Itu menjadi syarat mutlak, agar masyarakat bisa membeli hewan dengan jaminan kesehatan yang terverifikasi.

“Kalau ditemukan hewan yang tidak sehat atau tidak layak dijual, maka dinas akan mengambil tindakan. Yakni, bisa berupa rekomendasi untuk tidak dijual atau ditarik dari lapak,” tegasnya.

Dalam hal ini, ujarnya, juga diminta keterlibatan camat dan lurah setempat untuk ikut mengawasi keberadaan SKKH di setiap lapak. Dirinya mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan apabila ada temuan penjual yang tidak memenuhi syarat atau mencurigakan.

“Masyarakat bisa melaporkan ke Dispangtan Kota Malang, apabila ada temuan yang mencurigakan. Pemeriksaan ini akan terus dilakukan hingga 5 Juni mendatang, karena ini sebagai bentuk tanggung jawab kita agar masyarakat bisa beribadah kurban dengan tenang dan hewan yang dibagikan benar-benar sehat,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas