Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Pasar Besar, Iwan Kuswardi : Belum Tentu Sugeng Pembunuhnya

Diterbitkan

-

Terdakwa Sugeng. (gie)
Terdakwa Sugeng. (gie)

Memontum, Kota Malang – Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang disertai mutilasi, dengan terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, semakin hari semakin menarik. Seperti halnya persidangan pada Senin (23/12/2019) pukul 15.30 di PN Malang.

Didampingi tim penasehat hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Peradi Malang Raya, Sugeng terlihat cukup tenang mendengarkan 2 keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan.

Yakni Saksi Tri Putro Anggono, satpam Klenteng Eng An Kiong dan seorang ahli yakni Reza Wahyuni, Psikolog yang telah memeriksa Sugeng di Polres Malang Kota pada 16 Mei 2019.

Keterangan Reza Wahyuni sangat menarik karena dia telah berinteraksi langsung saat melakukan pemeriksaan terhadap Sugeng seusai ditangkap oleh petugas kepolisian. Sebagai ptofesional Psikolog Klinis dan Forensik, Reza menceritakan detail terkait pertemuan hingga pemeriksaan terhadap Sugeng.

Advertisement

“Saya memeriksa Sugeng dalam suatu ruangan cukup nyaman santai bahkan samnil duduk selonjoran. Sugeng cerita kepada saya cukup kooperatif tentang apa yang dia lakukan. Mulai tentang kehudupannya yang telah menikah 3 kaki. Bahkan Tahun 1992 pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan terhadap istrinya,” ujar Reza.

Dalam pemeriksaan psikologi 16 Mei 2019, Sugeng bercerita kalau dia kenal dengan korban dalam kondisi sudah sakit.

“Sugeng kenalan dengan perempuan. Saat itu korban menceritajan kepada Sugeng kalau kondisinya sedang sakit pada kemaluan. Saat dibawa ke Pasar Besar korban jalanya sudah terseok-seok. Menurut Sugeng saat celana dalam korban dibuka sudah berbau busuk. Itu sekitaran pada 11 Mei 2019,” ujar Reza.

Dalam waawancara Psikologi, Sugeng mengatakan bahwa korban meminggal sendiri. Namun sempat berpesan kalau meninggal supaya dipotong-potong.

Advertisement

“Menurut Sugeng korban kemudian meninggal. Setelah dia mati Sugeng mengukir nama nya di kaki kanan dan kaki kirinya bertuliskan wahyu yang aku terima….. setelah baru jenazah korban ditutupi dengan sarung. Baru 3 hari jemudian melakukan mutilasi dengan gunting baja. Katanya hanya melaksanakan keinginan korban sebelum meninggal,” ujar Reza.

Apa yang dilakukan Sugeng dalam memutilasi korbannya cukup rapi. “Potongannya bagus. Kalau psikotik gangguan jiwa tidak akan bisa seperti itu. Mustahil dilakukan oleh orang sakit jiwa terkait cara memutilasinya. Sugeng normal, dia runtut menjawab pertanyaan saya. Namun saat saya cek kepribadian hasilnya ada tidak jujur dan tidak valid,” ujar Reza. Sidang sendiri baru usai sekitar pukul 17.35.

Sementara itu Iwan Kuswardi SH MH, Ketua Tim LBH Peradi Malang Raya yang melakukan pembelaan terhadap Sugeng secara geratis, mengatakan bahwa belum tentu Sugeng sebagai pembunuh Mrs X di Pasar Besar.

“Secara logis seelum mengetahui hasil visum, pasti orang berfikir bahwa Sugeng adalah pemhunuh. Disini ada mayat terpotong. Secara ilmiah telah disampaikan ahli forensik bahwa korban meninggal terlebih dahulu baru dipoting oleh Sugeng. Inilah konsistensi Sugeng sejak awal dia ditangkap hingga video nya tersebar di Medsos bahwa korban sudah meninggal terlebih dahulu baru dinutilasi. Saat diperiksa oleh psikolog dia juga mengatakan bahwa korban meninggal karena sakit baru 3 hari kemudian dilakukan mutilasi. Terkait mutilasi itu Sugeng menceritakan secara detal bahwa hal itu atas wasiat permintaan korban,” ujar Iwan.

Advertisement

BACA : Mutilasi Pasar Besar, Gagal Bersetubuh, Sugeng Gorok Leher Korban

Mengutip dari penjelasan Reza Wahyuni yangbdihadirkan sebagai saksi ahli, bahwa Sugeng bercerita kalau kenal korban dalam kondisi sudah sakit.

“Tadi ahli menjelaskan hasil pemeriksaanya terhadap Sugeng bahwa Sugeng bercerita kalau korban dalam kondisi sakit. Jalanya nya saja sudah terseok-seok. Logis kalau kesimpulan visum et repertum tidak diketahui penyebab kematian korban secara pasti. Bahkan tidak ada saksi yang melihat Sugeng melakukan pembunuhan. Sugeng bercerita kalau korban meninggal karena sakit. Sugeng konsistensi dalam bercerita. Secara ilmiah juga hasil visum et repertum pemotongan itu dilakukan sugeng setwlah korban meninggal,” ujar Iwan.

BACA JUGA : Lanjutan Kasus Mutilasi Pasar Besar, Saksi Minta Sugeng Keluar dari Ruang Sidang

Advertisement

Sebagai penasehat hukum, Iwan harua bisa meyakinkan majelis hakim bahwa Sugeng bukanlah pelaku pembunuhan.

“Bahwa Sugeng bukanlah pelaku pembunuhan. Dia ada di tempat dan waktu yang salah. Dia memang memutilasi atas permintaan korban, namun dia bukan yang membunuh. Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan 337 KUHP atas perbuatan materiil. Jaksa harus bisa membutikan apa perbuatan materiilnya. Saya yakin bahwa omonga Sugeng yang pertama yang paling benar bahwa korban meninggal karena sakit,” ujar ketua DPC Peradi Malang Raya ini usai persidangan. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas