Hukum & Kriminal

Gara-gara Hobby Bobol Toko di Kota Malang, Seorang Pria Ditahan Reskrim Polresta Malang

Diterbitkan

-

RILIS: Penangkapan tersangka saat dirilis. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Seorang pria diketahui berinisial AP atau Adi Prayogo (42), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah dua kali membobol toko di kawasan Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi pertamanya pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30. “Tersangka berangkat dari Jember dengan naik bus. Kemudian setelah tiba di Terminal Arjosari Kota Malang, tersangka langsung mencari sasaran dengan jalan kaki,” ujarnya saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (17/03/2025) tadi.

Saat itu, tersangka kemudian menentukan sasarannya di sebuah toko kelontong dalam kondisi tutup di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing. “Dengan berbekal obeng, tersangka berhasil mencongkel pintu toko. Selanjutnya tersangka mencongkel laci toko. Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mencuri uang Rp 1 juta dan sembilan pack rokok Gudang Garam,” jelasnya.

Tersangka kemudian menjual sembilan pack rokok Gudang Garam tersebut seharga Rp 180 ribu di sebuah toko di kawasan Jember. Sukses melakukan aksi pertamanya, tersangka kemudian menyusun rencana untuk kembali menyatroni toko yang sama.

Advertisement

Baca juga :

Untuk aksi keduanya, tersangka mengendarai mobil Avanza warna putih berangkat dari Jember menuju salah satu hotel yang berada di Jalan Simpang Gajayana, Kelurahan Dinoyo, Kevamatan Lowokwaru pada 10 November 2024, malam. Saat di hotel, tersangka meminjam motor dari kenalannya dengan alasan untuk membeli makan.

Namun bukannya membeli makan, tersangka malah kembali menyatroni toko kelontong yang sudah pernah disatroni sebelumnya. Tepatnya pada 11 November 2024 sekitar pukul 03.30, tersangka AP berhasil membobol toko.

Dalam pencurian kali ini, tersangka mencuri 2 jam tangan dan 12 tabung elpiji ukuran 3 kg. Tabung tersebut, kemudian dioper ke mobilnya yang berada di parkiran hotel. Setelah itu, tersangka membawa 12 tabung elpiji tersebut ke Jember.

Pada Desember 2024, 12 tabung elpiji tersebut kembali dibawa ke Kota Malang dan dijual seharga Rp 1,7 juta. Dari aksinya itu, tersangka AP tidak tahu kalau dirinya sudah dicari oleh petugas Reskrim Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota.

Advertisement

Tersangka AP sendiri, kemudian berhasil ditangkap saat berada di hotel langganannya di Jalan Simpang Gajayanan, Jumat (14/03/2025) malam. “Barang bukti yang kami amankan berupa uang Rp 650 ribu dan 4 tabung elpije 3 kg. Atas aksinya itu, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas