Hukum & Kriminal
Gara-gara Hobby Bobol Toko di Kota Malang, Seorang Pria Ditahan Reskrim Polresta Malang

Memontum Kota Malang – Seorang pria diketahui berinisial AP atau Adi Prayogo (42), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah dua kali membobol toko di kawasan Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi pertamanya pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30. “Tersangka berangkat dari Jember dengan naik bus. Kemudian setelah tiba di Terminal Arjosari Kota Malang, tersangka langsung mencari sasaran dengan jalan kaki,” ujarnya saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (17/03/2025) tadi.
Saat itu, tersangka kemudian menentukan sasarannya di sebuah toko kelontong dalam kondisi tutup di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing. “Dengan berbekal obeng, tersangka berhasil mencongkel pintu toko. Selanjutnya tersangka mencongkel laci toko. Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mencuri uang Rp 1 juta dan sembilan pack rokok Gudang Garam,” jelasnya.
Tersangka kemudian menjual sembilan pack rokok Gudang Garam tersebut seharga Rp 180 ribu di sebuah toko di kawasan Jember. Sukses melakukan aksi pertamanya, tersangka kemudian menyusun rencana untuk kembali menyatroni toko yang sama.
Baca juga :
Untuk aksi keduanya, tersangka mengendarai mobil Avanza warna putih berangkat dari Jember menuju salah satu hotel yang berada di Jalan Simpang Gajayana, Kelurahan Dinoyo, Kevamatan Lowokwaru pada 10 November 2024, malam. Saat di hotel, tersangka meminjam motor dari kenalannya dengan alasan untuk membeli makan.
Namun bukannya membeli makan, tersangka malah kembali menyatroni toko kelontong yang sudah pernah disatroni sebelumnya. Tepatnya pada 11 November 2024 sekitar pukul 03.30, tersangka AP berhasil membobol toko.
Dalam pencurian kali ini, tersangka mencuri 2 jam tangan dan 12 tabung elpiji ukuran 3 kg. Tabung tersebut, kemudian dioper ke mobilnya yang berada di parkiran hotel. Setelah itu, tersangka membawa 12 tabung elpiji tersebut ke Jember.
Pada Desember 2024, 12 tabung elpiji tersebut kembali dibawa ke Kota Malang dan dijual seharga Rp 1,7 juta. Dari aksinya itu, tersangka AP tidak tahu kalau dirinya sudah dicari oleh petugas Reskrim Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota.
Tersangka AP sendiri, kemudian berhasil ditangkap saat berada di hotel langganannya di Jalan Simpang Gajayanan, Jumat (14/03/2025) malam. “Barang bukti yang kami amankan berupa uang Rp 650 ribu dan 4 tabung elpije 3 kg. Atas aksinya itu, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















