Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Taman di Kota Malang Ditangkap, Motif Aksi Karena Emosi Pribadi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Terduga pelaku pengrusakan taman di Jalan Galunggung dan Jalan Ijen Kota Malang, akhirnya berhasil ditangkap Polresta Malang Kota, Selasa (31/12/2024) malam. Adalah Doni Budi Santuso (40), yang berhasil diamankan petugas sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom, menyampaikan bahwa selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, satu unit motor Honda Grand berwana hitam dan sepasang sepatu milik pelaku.

“Anggota kami berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Jakarta pada pukul 21.00 WIB dan langsung membawanya ke Mapolresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Adhitya.

Dari hasil penyidikan awal, pelaku mengaku melakukan perusakan tulisan taman di Jalan Ijen dan Jalan Galunggung, karena motif pribadi. Yakni, merasa kesal karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan frustrasi setelah tiga hari mencari istrinya yang tidak kunjung ditemukan.

Advertisement

Baca juga :

“Akibatnya, pelaku melakukan tindakan pengrusakan sebagai bentuk pelampiasan emosinya,” tambahnya.

Untuk saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan awal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap detail kejadian dan memastikan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas