Kota Malang
Bangunan Pasar Besar Malang Tak Aman, Komisi B Minta Ada Kesepakatan Libatkan Pedagang

Memontum Kota Malang – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyebut jika kondisi eksisting bangunan Pasar Besar Malang sudah tidak aman dan tidak layak. Itu diketahui, setelah adanya pemaparan observasi awal oleh akademisi dari Universitas Brawijaya.
Namun ditegaskan Bayu, bahwa dalam pembangunan Pasar Besar Malang harus disepakati bersama. Yakni dengan para pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD Kota Malang.
“Kesimpulan dari kajian awal UB, bangunan Pasar Besar tidak aman dan tidak layak. Intinya, semua untuk masyarakat. Konsep atau skema pembangunan harus disepakati bersama, baik revitalisasi maupun bongkar total. Kami sepakat kebijakan dan penganggaran akan diperjuangkan,” ujar Bayu, Selasa (17/12/2024) tadi.
Bayu menambahkan, bahwa DPRD dan Pemkot Malang juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk membahas potensi pengalokasian dana APBN.
“Secara prinsip, anggaran APBN bisa diturunkan jika semua pihak di internal Pemkot, termasuk pedagang, sudah sepakat. Ini yang menjadi perhatian DPRD,” tambahnya.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa Pemkot Malang saat ini fokus menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang ditargetkan rampung pada Januari 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, anggaran pembangunan dari APBN tidak dapat direalisasikan.
“Tadi sesuai yang disampaikan Pak Pj Wali Kota Bapak Iwan, rencana ini merupakan salah satu program prioritas. Pemerintah Kota Malang tengah mengupayakan dana dari APBN untuk pembangunan Pasar Besar,” ujar Eko.
Diakuinya, jika hasil kajian teknis menunjukkan bangunan Pasar Besar tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan. Meski begitu, saat ini sedang disiapkan desain sementara, yakni mengusung konsep green building (bangunan dengan ramah lingkungan, red).
“Hanya dua lantai saja, lantai dasar, satu dan dua. Desain itu cukup untuk menampung semua pedagang,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran pedagang, Eko menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan agar semua pihak memiliki persepsi yang sama. Pemkot Malang juga memastikan tidak ada pungutan biaya atau penambahan jumlah pedagang dalam proses revitalisasi ini.
“Karena menggunakan APBN, tidak boleh ada bangunan yang dikomersialkan. Kontrak dengan Matahari sudah selesai, sehingga tidak ada masalah lagi,” imbuh Eko. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















