Berita

Sebanyak 97 Advokat Disumpah, Advokat Harus Bisa Terapkan e-Court dan e-Litigasi

Diterbitkan

-

Sebanyak 97 Advokat Disumpah, Advokat Harus Bisa Terapkan e-Court dan e-Litigasi

Memontum, Kota Malang – Sebanyak 97 Advokat dari DPC Peradi Malang Raya dan DPC Peradi Kota Besar Surabaya melaksanakan sumpah advokat, Jumat (13/12/2019) pukul 13.00.

Sumpah advokat ini adalah pertama kalinya di seluruh Indonesia dari Peradi Suara Advokat Indonesia yang pelantikannya dilaksanakan di hotel.

Suasana sumpah advokat DPC Peradi Malang Raya. (ist)

Suasana sumpah advokat DPC Peradi Malang Raya. (ist)

Ketua PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya, Dr H Herri Suwantoro, SH MH, hadir melaksanakan sumpah yang berlansung di Hotel Santika Kota Malang. Ketua DPN Peradi Suara Advokat Indonesia Dr Juniver Girsang SH MH, mengatakan bahwa pengambilan sumpah advokat dari Malang Raya maupun Surabaya ini pertama kali dilakukan di Malang.

“Ini pertama kalinya dibawah kepemimpinan saya. Ini bisa diajukan oleh DPC lain, Bandung, Sumatra dan daerah lain. Karena ini yang pertama, pionir nantinya tetap Malang Raya dan Surabaya,” ujar Juniver.

Pihaknya terus meningkatkan kualitas advokat dari Peradi Suara Advokat Indonesia seperti DPC Peradi Malang Raya dan DPC Peradi Kota Besar Surabaya.

Advertisement

“SDM setiap cabang selaku di upgrade baik pendidikan maupun pengetahuannya. Advokat juga sudah harus bisa menerapkan sistem e-Court dan e-Litigasi pada Tahun 2020 nanti, semua Advokat wajib bisa menggunakan E-Litigasi yang diwajibkan Mahkamah Agung dan berlaku di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia,” ujar Juniver.

Ketua PT Surabaya, Dr H Herri Suwantoro, SH MH berpesan kepada para advokat muda untuk selalu bertanggung jawab dengan sumpahnya karena advokat adalah profesi yang terhormat.

“Sumpahnya harus jujur, bertanggung jawab, berintegritas membela kepentingan hukum kliennya. Advokat yang tidak merugikan masyarakat pencari keadilan. Advokat harus menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Herry.

Sementara itu ketua DPC Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi SH MH, bahwa 97 advokat muda yang dilantik sebanyak 36 dari Surabaya dan sisanya dari Malang Raya.

Advertisement

“Ini sumpah advokat yang pertama kali dilakukan oleh Pengadilan Tinggi diluar gedung Pengadilan Tinggi yang dilakukan di Malang. Ini pertama kalinya di Seluruh Indonesia untuk Peradi Suara Advokat Indonesia,” ujar Iwan.

Mereka berpesan kepada advokat muda untuk secara alamiah berkembang mengikuti para seniornya dalam ikatan kebersamaan Peradi Malang Raya.

“Dari Ketua PT Surabaya tadi menyampaikan bahwa supaya advokat muda untuk bisa meniru senior-seniornya yang sudah berhasil dan dipercaya kliennya. Kami sangat berharap advokat muda kedepannya menjadi advokat yang luar biasa di tingkat nasional, dikenal di seluruh Indonesia. Kami juga akan terus tingkatkan pemahaman advokat dan ingatkan pentingya etika profesi advokat dalam menjalankan profesinya,” ujar Iwan. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas