Hukum & Kriminal

Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang

Diterbitkan

-

SITA: Kejari saat menyita aset terpidana korupsi. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita aset milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria, Selasa (22/10/2024) tadi. Aset yang disita itu, yakni berada di Kawasan Jalan Ciliwung dan Jalan Danau Belayan IV, Kota Malang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Dewi Maria dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terpidana dikenakan pidana denda Rp 200 juta dan apabila tidak mampu membayar, maka dikenakan subsider 2 bulan kurungan. Terpidana, juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 2.608.832.000.

Namun setelah putusan itu inkrah, ujarnya, ternyata terpidana Dewi Maria, tidak dapat mengganti kerugian negara. Kejari Kota Malang akhirnya menyita aset milik terpidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 Tanggal 1 Agustus 2024.

“Bahwa ada sebanyak tiga aset milik terpidana yang disita. Yaitu, aset bangunan ruko yang terletak di Jalan Ciliwung, Kota Malang dengan kepemilikan atas nama terpidana Dewi Maria. Selanjutnya, dua obyek tanah dan bangunan rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Danau Belayan IV Kecamatan Kedungkandang, dengan kepemilikan atas nama suami terpidana yaitu Misbahuddin,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Aset-aset yang disita tersebut, ujarnya, selanjutnya akan dilakukan pelelangan dan hasilnya untuk menutupi kerugian negara. “Jika nilainya lebih, maka sisanya akan dikembalikan. Namun apabila kurang, maka kita akan kembali mencari aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, pada Senin (9/10/2023) lalu.

Yakni, terkait dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir tahun 2022. Untuk modus korupsi yang dilakukan keduanya, dengan mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.

Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar. Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas