Kota Malang

KPU Kota Malang Tetapkan Nomor Urut untuk Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024

Diterbitkan

-

NOMOR URUT: Penetapan nomor urut tiga Paslon untuk Pilkada Kota Malang 2024. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, menetapkan nomor urut bagi tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2024. Penetapan itu, melalui pengundian nomor yang telah dilakukan, pada Senin (23/09/2024) tadi.

Pengundian itu dilakukan, melalui rapat pleno terbuka, yang dihadiri oleh jajaran KPU Kota Malang, Bawaslu Kota Malang, Forkopimda Kota Malang dan para pendukung ketiga Paslon tersebut. Sementara dalam pengundian itu, untuk nomor urut satu diberikan kepada pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Mutohirin, nomor urut dua kepada pasangan Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko, serta nomor urut tiga kepada Moch Anton dan Dimyati.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa rangkaian penetapan dan pengundian tersebut merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pilkada yang telah dilakukan. Setelah pengundian nomor urut, KPU akan segera memulai persiapan masa kampanye yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 25 September 2024.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan seluruh Paslon dan Forkopimda terkait aturan kampanye dan penetapan titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ini penting, agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama. Sehingga, Bawaslu dapat melakukan pengawasan dengan jelas dan menghindari kesalahpahaman selama masa kampanye,” jelas Toyib.

Advertisement

Baca juga :

Kemudian, ditambahkannya untuk kampanye yang dilakukan di area perguruan tinggi juga akan diatur secara ketat. Menurut aturan PKPU, kampanye di kampus diperbolehkan tanpa membawa atribut kampanye. Jika lembaga pendidikan mengizinkan satu Paslon untuk berkampanye, maka Paslon lainnya harus diberi hak yang sama.

“Tidak boleh tebang pilih. Di kampus itu bisa diikuti oleh semua pihak dan tidak boleh melibatkan anak-anak. Yang perlu diperhatikan adalah harus mendapatkan izin dari pengelola lembaga pendidikan itu,” tegasnya.

Selain itu, KPU Kota Malang akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk sosialisasi aturan kampanye yang baru saja dirilis dalam PKPU 13. “Kami akan memfasilitasi kampanye dengan jadwal yang adil, agar semua Paslon mendapatkan kesempatan yang sama,” tambahnya.

Dengan dimulainya masa kampanye, KPU Kota Malang berharap agar seluruh proses Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang dapat berjalan dengan lancar dan tertib, hingga hari pemungutan suara tiba. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas