Kota Malang
Pj Wali Kota Iwan Targetkan Penyelesaian Data Statistik Sektoral Kota Malang Terpenuhi 100 Persen

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya penyelesaian data statistik sektoral di Kota Malang. Itu karena, hingga saat ini ada sekitar 52 persen data yang masih belum terisi.
Pj Wali Kota Iwan mengatakan, bahwa akan terus mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Malang, untuk menyelesaikan pengisian data hingga 100 persen, sebelum akhir tahun 2024. Langkah tersebut, merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
“Sebagai Pj, saya diamanatkan untuk segera melaksanakan prioritas yang telah ditetapkan. Salah satunya, melalui pelaksanaan Satu Data Indonesia di seluruh provinsi, kabupaten dan kota. Kota Malang harus berkomitmen menuntaskan hal ini,” kata Pj Wali Kota Iwan, dalam kegiatan Forum Satu Data Indonesia, Rabu (18/09/2024) tadi.
Dalam kegiatan tersebut, Pj Wali Kota Iwan juga menjelaskan bahwa statistik sektoral daerah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah. Meskipun Kota Malang telah mengisi 48 persen data, Iwan mengakui bahwa itu sudah menempatkan pada posisi terbaik. Sebab, masih ada banyak daerah yang belum optimal dalam mempublikasikan data statistik sektoral mereka.
“Karena di Kota Malang sudah melakukan tahapan proses data mulai dari perencanaan, pengumpulan, verifikasi sampai penyebarluasan. 48 persen itu sudah baik dibandingkan dengan daerah lain yang saya lihat masih sangat minim,” ujarnya.
Baca juga :
Pj Wali Kota Iwan juga menegaskan, bahwa data statistik sektoral penting untuk menyusun program dan kegiatan berbasis data yang akurat. Terlebih, data menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan, namun sering kali belum digunakan secara maksimal oleh OPD dalam menyusun program.
“Seluruh proses pengumpulan, verifikasi, dan penyebarluasan data statistik sektoral harus melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan validitas dan kepatuhannya terhadap standar yang ditetapkan,” paparnya.
Salah satu contoh, yang disebutkan yakni pentingnya data statistik sektoral untuk bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Yaitu terkait dengan pemetaan panjang jalan yang rusak dan menentukan prioritas perbaikan sesuai kondisi di lapangan.
“Jadi misalnya Kota Malang ini memiliki jalan yang panjangnya 10 km. Yang statusnya meliputi rusak berat, rusak ringan dan status rusak sedang. Kemudian di data dan mereka anggarkan di 2025, berdasarkan data statistik sektoral itu. Nah di 2025, data rusak berat ada 2 km secara keseluruhan dan dianggarkan perbaikan untuk 1 km jalan yang rusak berat itu. 2026 berarti tinggal sisanya, 1 km lagi, sehingga 2027 sudah tidak ada yang rusak berat. Itulah pentingnya data statistik sektoral daerah terkait kebutuhan OPD menyusun program dan kegiatan targetnya sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Diakhir, ditegaskannya bahwa penyelesaian pengisian data statistik sektoral menjadi target utama pada tahun 2024. Diharapkan pada Desember nanti, Kota Malang dapat meluncurkan 100 persen data statistik sektoral. “Ini akan menjadi dasar penting bagi semua OPD dalam menyusun program berbasis data yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan,” imbuh Pj Wali Kota Iwan. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















