Kota Malang

Pemkot Malang Terima 12 Sertifikat Aset dari Wakil Menteri ATR/BPN

Diterbitkan

-

SIMBOLIS: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Wakil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Wakil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, di Kantor ATR/BPN Kota Malang, Senin (02/09/2024) tadi.

Dalam penyerahan simbolis itu, ada sebanyak 12 SHP dari 35 bidang tanah senilai Rp 29,5 miliar aset milik Pemkot Malang dan Januari sampai Agustus 2024, ada 76 SHP dari 201 bidang tanah senilai Rp 496 miliar. Selain itu, juga menyerahkan 41 sertifkat tanah kepada warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dari total 1.200 sertifikat.

“Selain itu, juga ada 10 sertifikat wakaf yang diserahkan ada kepada masjid atau pun pondok pesantren (Ponpes) dan sebagainya. Dengan sertifikasi ini ada aset yang bisa diamankan,” kata Wamen ATR.

Penyerahan sertifikat tersebut, juga merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam sertifikasi tanah. Dari yang awalnya hanya 500 ribu pertahun menjadi 6 sampai 7 juta pertahun. Hingga hari ini, program tersebut telah berhasil meningkatkan jumlah tanah yang terdaftar hingga lebih dari 100 persen.

Advertisement

“Ini adalah komitmen dari pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menyelesaikan sertifikasi tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikasi, terutama yang sudah berbasis elektronik, tingkat keamanan kepemilikan tanah akan semakin meningkat, sehingga mengurangi risiko terhadap mafia tanah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Raja Juli juga menegaskan bahwa program tersebut merupakan upaya ATR/BPN untuk mengurangi konflik pertanahan di masyarakat. Diharapkan dengan dilakukan sertifikasi tersebut aset-aset milik Pemkot Malang dapat lebih aman dari tumpang tindih kepemilikan tanah.

Baca juga :

ACARA: Sejumlah tamu undangan saat foto bersama Wamen ATR, Sekda Kota Malang, Kapolresta Malang Kota hingga Kepala Kejaksanaan Kota Malang. (memontum.com/rsy)

“Selain itu, harapan kami kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut dapat menjaga dengan baik. Pastikan sertifikat ini dapat digandakan dan disimpan di tempat yang aman. Jika sertifikat ini hendak digunakan sebagai jaminan, pastikan untuk mempertimbangkan dengan matang agar tidak digunakan untuk keperluan konsumtif,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa sertifikasi aset tanah milik Pemkot Malang merupakan langkah penting dalam menjaga dan menata secara tertib aset daerah, agar tidak terjadi kehilangan aset di masa yang akan datang. “Pemkot Malang memiliki lebih dari 8.000 bidang tanah dan hingga saat ini, lebih dari 50 persen di antaranya sudah tersertifikasi. Ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan untuk memastikan seluruh aset kita aman dan bersertifikat,” kata Sekda Erik.

Upaya sertifikasi ini, ujarnya, telah menghasilkan nilai aset yang signifikan. Dari tanah yang sudah tersertifikasi dalam beberapa waktu terakhir di tahun 2024, ini nilainya hampir mendekati Rp 500 miliar, itu berdasarkan metode penilaian (appraisal) yang dilakukan.

“Jadi, tanah di Kota Malang ada dua. Misalnya tanah yang dimiliki Pemkot dan non Pemkot. Non pemkot itu bisa dimiliki instansi lain atau warga masyarakat. Jika semua jengkal tanah di Kota Malang ini sudah tersertifikatkan, maka akan disebut sebagai kota lengkap,” tambahnya.

Meskipun demikian, Sekda Erik mengakui bahwa proses sertifikasi tidaklah mudah dan ada beberapa kendala yang dihadapi. Terlebih saat ini juga masih banyak berkas sertifikasi yang antre di BPN untuk diproses. Namun, pihaknya berharap dan akan memaksimalkan agar semua bisa tuntas di tahun 2024 ini.

Advertisement

“Proses sertifikasi ini juga mendapat pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Monitoring Center for Prevention (MCP). Pemkot Malang juga melibatkan Kejaksaan dan Polresta untuk mendampingi dan membantu optimalisasi penyelamatan aset daerah,” imbuh Erik. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas