Hukum & Kriminal
Penggrebekan Rumah Produksi Narkoba di Kota Malang Jadi Pengungkapan Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia
Memontum Kota Malang – Pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya dirilis Bareskrim Mabes Polri, Rabu (03/07/2024) sore. Sebagaimana diketahui, bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, sebelumnya berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) sekitar pukul 12.30.
Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30.
“Kami awalnya melakukan pengungkapan di gudang transit di Apartemen Kalibata City, dengan barang bukti yang ditemukan berupa tembakau sintetis dalam penguasaan tersangka HA. Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti pengiriman, ditemukan fakta bahwa tembakau sintetis yang berhasil disita dengan berat total 23.712,2 gram bruto dan 394 gram serbuk putih kecoklatan yang diduga bahan baku tembakau sintetis tersebut dikirim dari Kota Malang,” kata Kabareskrim Polri.
Dari hasil pengembangan, tambahnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang. Di rumah tersebut, ditemukan Clandestine Laboratory dan menangkap lima tersangka atas nama FP, AR, SS, YC dan DA.
Baca juga :
Di rumah kontrakan tersebut, paparnya, juga terdapat sebuah instalasi laboratorium yang berisikan alat-alat atau mesin-mesin seperti mesin pengaduk campuran (mixer), electric heater yang dilengkapi Thermostat, alat-alat destilasi (labu destilasi, pemanas, termometer, kondensor, konektor, statif adaptor, penampung, pembakar). Selain itu, juga ditemukan alat penyaring yang dilengkapi dengan pompa vakum, timbangan digital, mesin pencetak pil atau tablet, peralatan pendingin (freezer) dan berbagai bahan pembuat Narkoba.
Sementara barang bukti yang diamankan dari Malang, lanjutnya, diantaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi. Sementara barang bukti Prekursor Narkotika 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.
“Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” terangnya.
Para pelaku, ungkapnya, dikenakan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2), Juncto 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. “Pengungkapan ini adalah komitmen Polri untuk terus melaksanakan pemberantasan Narkoba guna menyelamatkan generasi muda dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Jawa Timur untuk menjaga Jatim. “Saya berpesan kepada warga masyarakat Jawa timur mari bersama sama menjaga Jatim dari bahaya Narkoba,” ujarnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang