Kota Malang

Maju Pilkada Kota Malang dari Calon Independen Butuhkan 48.882 Dukungan

Diterbitkan

-

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan serentak dilakukan pada November 2024 mendatang. Merespon untuk pencalonan dari calon independen, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyampaikan bahwa dalam syarat pendukung pencalonan independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota, wajib mengantongi sebanyak 48.882 dukungan. Angka itu, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Malang.

“Untuk dukungan penduduk yang mendukung itu, sekitar 48.882 sesuai DPT. Itu syarat untuk dukungan minimal penduduk. Ketentuan lebih pastinya, bisa dicek di website kami,” kata Aminah, Rabu (08/05/2024) tadi. 

Dikatakannya, bahwa jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah DPT di Kota Malang pada saat Pilpres 2024 lalu, yakni 651.758. Selain itu, persebaran pemilih harus merata minimal 50 persen dari kecamatan yang ada di Kota Malang.

“Karena Kota Malang ini ada lima kecamatan, jadi minimal memperoleh dukungan dari tiga kecamatan yang ada. Itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan ketentuan dari KPU yakni 48.882,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Lebih lanjut, Aminah juga menyampaikan bahwa di Kota Malang belum ada calon perseorangan yang mendaftar secara resmi ke KPU Kota Malang. Hanya saja, beberapa calon mulai berkonsultasi mengenai proses pendaftarannya.

“Belum ada yang mendaftar, tapi ada dari salah satu yang konsultasi tentang kelengkapan formulir, kemudian tentang sistem informasi pencalonan (silon), item-item persyaratan dan jumlah (dukungan) yang harus dikumpulkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Calon Kepala Daerah (Cakada) perseorangan dapat memulai untuk mengumpulkan syarat dukungan sejak 5 Mei 2024, dengan batas akhir pengumpulan pada 19 Agustus 2024.

Sementara itu, pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus 2024, dan tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah penetapan pasangan calon 22 September 2024, masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas