Kota Malang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Sempurnakan Regulasi Aturan PPDB

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jalur TK, SD dan SMP Negeri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, masih melakukan penyempurnaan regulasi. Apalagi, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melalui Komisi D, juga telah memberikan beberapa masukan.

Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana. Menurutnya, masukan yang telah diberikan itu mengenai penambahan atau menaikkan persentase jalur afirmasi dan jalur prestasi akademik.

“Kemarin kebetulan kami hearing LKPJ dan kami singgung ada beberapa masukan. Konsep itu sudah jadi, akan tetapi ada masukan dari Komisi D DPRD Kota Malang, nanti akan kami pertimbangkan dan akan kami rapatkan dengan tim kecil kami. Baru ketika konsep itu sempurna, nanti kami akan bawa ke DPRD lagi,” jelas Suwarjana, Selasa (23/04/2024) tadi.

Ditambahkannya, jika persentase kedua jalur tersebut ditambah, maka otomatis akan mengurangi jalur zonasi. Namun, dalam hal ini juga akan dilakukan konsultasi terlebih dahulu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Advertisement

Baca juga :

“Karena semua itu yang kami pakai dasarnya dari Kemendikbud. Sehingga konsep kami sesuaikan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud),” katanya.

Apalagi di dalam Permendikbud, saat ini menurutnya masih belum ada perubahan. Sehingga dalam hal ini masih akan dikoordinasikan lagi bersama dengan Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang.

“Karena masukan itu tadi, nanti akan kami konsultasikan dengan teman-teman Dikbud Kota Malang. Masukan itu diberikan mungkin karena komisi D DPRD Kota Malang ingin melindungi masyarakat yang afirmasi,” imbuhnya.

Advertisement

Sebagai informasi, untuk jalur PPDB di tahun 2023 lalu meliputi jalur zonasi, inklusi, afirmasi, prestasi lomba, prestasi raport dan mutasi orangtua. Sementara persentase untuk jalur zonasi itu sendiri mencapai 50 persen. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas