Kota Malang

Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR, Disnaker PMPTSP Ingatkan Sanski

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker PMPTSP, Arief Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dua perusahaan di Kota Malang, teridentifikasi belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai atau karyawannya. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arief Tri Sastyawan, Jumat (05/04/2024) tadi.

Pria yang kerap disapa Arief, menyampaikan jika perusahaan itu diantaranya PT Togamas Malang, yang belum membayarkan THR sesuai dengan kesepakatan satu kali gaji. Sedangkan, untuk perusahaan Ekspedisi DOT, belum dibayarkan sama sekali dan pelapor masih membuat pengaduan tertulis pada Disnaker PMPTSP.

“Sebelumnya ada tiga, tetapi yang satu sudah selesai. Tinggal dua ini yang belum. Tetapi yang PT Togamas Malang, ini masih ada pembicaraan lagi antara pengusaha dan pekerja. Biasanya kalau THR belum dibayarkan, nanti pekerja langsung lapor ke kami di posko kami,” kata Arief.

Ditambahkannya, Disnaker PMPTSP akan terus memonitor dan melakukan pengecekan. Sehingga, diharapkan H-1 sebelum lebaran, THR yang menjadi hak pekerja bisa dibayarkan sesuai dengan aturan satu kali gaji, bukan UMK.

Advertisement

“Tentu ini masih kita cek dahulu, pasti nanti biasanya seperti ini H-1 sudah selesai. Tetap kita monitor terus. Kalau gajinya Rp 20 juta, maka gajinya ya Rp 20 juta tidak boleh dibayarnya UMK Rp 3,3 juta,” ucapnya.

Baca juga :

Kemudian, ditambahkannya jika kedua perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian masalah secara bipartit. Namun, apabila masalah itu tidak kunjung terselesaikan secara internal, maka pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang akan segera turun tangan.

“Alasan dari dua perusahaan itu beragam. Ada yang karena dana belum tersedia dan alasan lainnya. Namun, seharusnya bukan menjadi alasan karena sebelumnya sudah kami sosialisasikan peraturan dari Kemnaker dan Surat Edaran Pj Gubernur terkait pembayaran THR,” jelasnya.

Lebih lanjut Arief menegaskan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan THR kepada karyawan, maka Disnaker PMPTSP Kota Malang akan segera melapor pada Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

“Sanksi ada ringan, sedang dan berat. Kalau berat ya perusahaan izinnya bisa dicabut untuk tidak memberikan itu. Kemarin kami tidak ada, mudah-mudahan Kota Malang aman,” lanjutnya.

Diakhir, Arief juga menyampaikan jika nantinya setelah lebaran, seluruh Kepala Disnaker se Jawa Timur menurutnya akan dikumpulkan untuk mengevaluasi perusahaan yang tidak membayarkan THR dan menentukan tindak lanjut pemberian sanksi. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas