Kota Malang
Hadiri Rakor BKN, Pj Wali Kota Malang Komitmen Tegakkan Netralitas ASN Pemkot Malang

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, didampingi Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Rinawati dan Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di salah satu hotel di Provinsi Bali, Selasa (06/02/2024) tadi. Agenda Rakor kali ini, diantaranya juga adalah dialog bersama Satgas Netralitas ASN yakni, Plt Deputi Bidang SDM Kementerian PAN & RB, Sekretaris Jenderal Kemendagri, KASN dan Komisioner Bawaslu.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota kembali menekankan komitmen netralitas ASN bagi jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sementara mensikapi penguatan dan pengawasan penerapan Sistem MERIT oleh Deputi RB Kunwas Kementrian PAN & RB serta transformasi BKN wujudkan birokrasi berkelas dunia oleh Sestama BKN, Pj Wali Kota acapkali menggaungkan core values ASN berakhlak dalam berbagai kesempatan dan agar terus melaksanakan proses integrasi portal layanan masyarakat dalam satu kendali sistem informasi.
“Kemudian juga, menjalankan sistem MERIT dalam manajemen kepegawaian sesuai Undang-Undang ASN. Lalu, koordinasi dan konsultasikan setiap permasalahan kepegawaian dengan BKN serta pihak terkait lainnya,” kata Pj Wali Kota Wahyu.
Baca juga:
Apalagi, tambah Pj Wali Kota, bahwa Pemkot Malang juga sudah melakukan penandatangan pakta integritas dan deklarasi maklumat netralitas secara bersama bagi para ASN. Selain itu, juga telah melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN.
“Tetapi, nanti akan kita ulangi lagi deklarasi netralitas ASN dalam apel Senin depan. Kita (Pemkot, red) juga tentu memastikan penyelenggaraan Pemilu di Kota Malang ini dapat berjalan lancar, aman dan damai,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan mengenai tiga fungsi ASN yang harus dipedomani. Diantaranya, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik dan fungsi sebagai perekat serta pemersatu bangsa.
Dalam konteks tersebut, menurutnya netralitas ASN adalah mutlak dan diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Selain itu, juga tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada.
“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” imbuh Haryomo. (kom/rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















