Pemerintahan

Nilai SKD Seleksi CPNS 2018 Dapat Digunakan Seleksi CPNS 2019

Diterbitkan

-

Kasubdit Formasi dan Pengadaan BKD Kota Malang, Bagus Pambudi. (kik)
Kasubdit Formasi dan Pengadaan BKD Kota Malang, Bagus Pambudi. (kik)

Memontum Kota Malang – Para pendaftar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini bisa sedikit bernafas lega, terutama bagi pendaftar penerimaan CPNS tahun 2018 yang nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nya telah memenuhi passing grade, atau seperti yang telah banyak disebut yaitu pendaftar yang termasuk ke dalam kategori P1/TL.

Pasalnya, bagi para pendaftar CPNS yang termasuk dalam kategori P1/TL, bisa mengikuti proses seleksi CPNS tahun 2019 dengan sudah berbekal nilai SKD yang didapat saat mengikuti proses seleksi CPNS pada tahun 2018. Artinya, pendaftar yang termasuk dalam kategori tersebut, sudah memiliki nilai SKD yang dapat digunakan untuk proses seleksi CPNS pada tahun ini.

“Artinya, nanti pendaftar yang termasuk dalam P1/TL, dapat memilih melalui sistem. Apakah mau ikut SKD lagi atau tidak. Namun yang jelas, jika nanti pendaftar tersebut memilih untuk mengikuti tes SKD lagi dalam seleksi tahun ini, nilai yang digunakan adalah nilai yang terbaik. Dan itu datanya sudah tersimpan di pusat,” ujar Kasubdit Formasi dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang saat ditemui Memo X, Selasa (19/11/2019).

Bagus menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Permenpan RB nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi.

Advertisement

“Jadi itu memang kebijakannya BKN, jadi nanti pendaftar tersebut, saat pada seleksi CPNS tahun ini mendaftar lagi, itu sudah akan diketahui bahwa dia termasuk kategori P1TL. Karena datanya sudah dikunci oleh BKN,” imbuh dia.

Untuk diketahui, dari informasi yang didapat, P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang nilai SKD nya telah memenuhi passing grade berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 tahun 2018. Selain itu, para peserta tersebut telah masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

“Jadi SKD pasing grade tertinggi, dan dia lolos SKB, tapi dia tidak lolos sebagai CPNS, itu dia P1/TL,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam seleksi CPNS tahun 2018, nilai SKD dan SKB setiap peserta akan dijumlahkan, yang kemudian diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil. Kemudian, untuk penentuan kelolosan, diambil nama peserta dari urutan posisi teratas ke bawah hingga memenuhi jumlah kuota formasi yang tersedia. Peserta yang tidak lolos dalam proses integrasi tersebut, termasuk dalam P1/TL. (iki/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas