Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Lokasi Bekas Dealer Kota Malang Terungkap

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Seorang kakek berinisial ST atau Sutomo (71), yang bekerja sebagai pengamen, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap, karena diduga sebagai pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap pria yang dikenal bernama Madi, di depan bekas dealer motor di Jalan Karel Sadsuitubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (27/11/2023) dini hari.

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas Polsek Sukun dan Polresta Malang Kota, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dari sinilah, akhirnya terungkap dari salah satu saksi yakni Sutomo, adalah pelaku yang telah tega menghabisi nyawa Madi dengan cara memukul pelipis dan kepala belakang Madi dengan menggunakan batu paving.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut. “Saat kami temukan, korban diduga sudah meninggal 6 sampai 7 jam sebelumnya. Ada delapan saksi yang kami periksa. Dari pemeriksaan itu, mengerucut menemukan tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jumat (01/12/2023) tadi.

Saat menjadi saksi, ST sempat membuat keterangan bohong. Dirinya mengatakan, bahwa korban memiliki masalah dengan seseorang warga Dampit, Kabupaten Malang. Sehingga terjadi perselisihan. ST juga cerita akibat perselisihan tersebut, kepala korban dipukul dengan menggunakan linggis. Namun petugas tidak percaya begitu saja.

Advertisement

“Ada kejanggalan-kejanggalan terhadap cerita tersangka. Kita dalami hingga ST kita ketahui sebagai pelakunya,” jelasnya.

Baca juga :

Dijelaskan Kompol Danang, bahwa sebelumnya, korban sempat membeli HP seharga Rp 200 ribu. Korban sendiri hanya memiliki uang Rp 170 ribu. Sehingga kekurangannya yakni Rp 30 ribu, meminjam kepada tersangka.

Kejadian bermula pada Senin (27/11/2023) dini hari, korban Madi curhat kepada tersangka, kalau HP yang dibelinya tidak sesuai yang diharapkan. “Di saat itulah, korban ingin mengembalikan HP tersebut ke penjual, karena kondisinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Lalu, tersangka ST ini menasehati korban, namun dibalas korban dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung,” urainya.

Dari situ, ujarnya, kemudian membuat tersangka emosi. Sehingga, langsung mengambil paving dan memukulkannya dua kali ke kepala korban hingga tewas bersimbah darah. Usai memukul, tersangka mengambil uang Rp 15 ribu serta rokok dua batang milik korban.

Advertisement

“Usai melakukan pembunuhan, tersangka kemudian mencuci paving tersebut dengan bersih untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. “Tersangka ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.

Disinggung terkait identitas korban, hingga kini Satreskrim Polresta Malang Kota, masih berupaya melakukan identifikasi. “Dari informasi yang kami dapat, korban diduga berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Namun saat identifikasi memakai alat Mambis, ternyata tidak tercatat. Kami masih terus melakukan pencarian identitas korban,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria yang dikenal dengan nama Madi, ditemukan tewas bersimbah darah di depan bekas dealer motor di Jalan Karel Sadsuitubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (27/11/2023) pagi. Belum diketahui secara pasti penyebabnya, namun di sekitaran Madi tergeletak, banyak terdapat genangan darah. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas