Kota Malang
Penyelesaian Pembebasan Lahan Exit Tol Madyopuro Jadi Sorotan dalam Rapat Paripurna KUA PPAS 2024
Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan 75 jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/10/2023) sore.
Dalam jawaban tersebut, salah satu yang menjadi sorotan dan mendapatkan umpan balik dari fraksi DPRD Kota Malang yakni mengenai desakan pembebasan lahan di dekat Exit Tol Madyopuro, Jalan KH Kiageng Gribig, Kota Malang. “Jadi, untuk uang konsinyasi (sistem transaksi penjualan yang dilakukan dengan perjanjian kedua belah pihak, red) exit tol itu sudah kami setorkan ke pengadilan. Dari pengadilan sedang berproses untuk persidangan dan sudah memanggil untuk beberapa pihak serta sudah survei ke lokasi. Jadi, kita tinggal menunggu hasil sidang,” kata Pj Wali Kota Wahyu Hidayat.
Pihaknya juga menyampaikan, apapun dari hasil keputusan sidang tersebut, akan dilakukan. Jika memang harus dilakukan pembongkaran, maka akan dibongkar. Namun, tetap masih akan menunggu dari hasil persidangan tersebut.
“Sudah dilakukan di pengadilan. Yang tau sidangnya kapan-kapan dari pengadilan, tapi kita sudah berproses karena uang konsinyasi sudah diterima,” tambahnya.
Baca juga :
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa rekomendasi pansus mengenai exit tol itu sudah dikeluarkan dan maksimal pada 20 September 2023 lalu, sudah dieksekusi. Namun, pihaknya mengaku kaget mengenai soal persidangan gugatan tersebut.
“Kami tadi kaget mendengarkan kok masih ada persidangan, gugatan apalagi? padahal itu kan hanya perlu memberikan ganti rugi karena sudah ketemu hasil appraisal, kalau tidak mau diterima ya tinggal dititipkan ke pengadilan, dieksekusi dulu baru berproses,” terang Made-sapaannya.
Menurutnya, Pemkot Malang harus lebih berani dan bertindak tegas. Terlebih, menurut Made bangunan tersebut juga telah dipersiapkan untuk dibongkar. Untuk nilainya sendiri diperkirakan sekitar Rp 490 juta sekian, dari hasil appraisal terakhir. Dimana angka tersebut, jauh lebih tinggi dari sebelumnya, di angka Rp 198 juta.
“Itu saya rasa Pansus Exit Tol menyarankan untuk dibayar saja senilai itu. Masukan dari kami sebenarnya hanya butuh keberanian. Karena sudah ada dasarnya adalah hasil appraisal, ya sudah. Kalau memang Pemkot berani, itu tidak mau diterima, ditaruh di pengadilan, kemudian dieksekusi, jika tidak puas silahkan digugat,” tambahnya.
Pihaknya berharap, dalam menyikapi persoalan tersebut Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dapat segera mempelajari dengan baik dan bisa segera mengambil langkah tegas. “Nah ini mungkin Pak Pj lagi mempelajari, tapi saya harap belajarnya juga tidak lama-lama dalam persoalan ini,” imbuh Made. (rsy/sit)
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara