Hukum & Kriminal
Pingsan saat Hendak Dibawa ke Lapas Wanita Sukun, Tersangka FM Valentina Harus Menunggu Cek Up

Memontum Kota Malang – Tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) tadi. Karena tempat kejadian perkaranya di Kota Malang, FM Valentina pun dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Perlu diketahui bahwa tersangka FM Valentina dibawa oleh petugas Polda Jatim pada Selasa (12/09/2023) malam dari RS Persada Hospital Kota Malang. Dan baru hari Kamis (14/09/2023) dilaksanakan Tahap II. Dia sendiri tiba di Kejari Kota Malang sekitar pukul 14.00. Dia tampak duduk ditemani kuasa hukumnya di salah satu ruang di Unit Pidum.
Informasinya, Tahap II, FM Valentina akan langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. Namun sekitar pukul 18.30, saat mobil tahanan kejaksaan sudah dipersiapkan, FM Valentina yang semula terlihat duduk berbincang tiba-tiba jatuh pingsan hingga dibawa ke RS Persada Hospital.
Baca juga :
Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan, yang ikut mendampingi di Kejari Kota Malang, mengatakan bahwa saat ini kondisi kliennya masih sakit. “Tadi memang ada surat penahanan. Namun, Bu Valent (tersangka, red) menolak menandatanganinya, karena merasa uang Rp 500 juta adalah uangnya sendiri dan kondisinya masih sakit. Tadi Bu Valentina pingsan, sehingga saya khawatir jantungnya. Soalnya, ada riwayat sakit jantung,” ujar Andry.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, mengatakan bahwa terkait pingsannya Valentina ini, untuk sementara akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. “Saat ini kami periksakan dulu kesehatannya. Apakah betul-betul sehat atau bagaimana. Kita menunggu cek up dulu. Dibawa ke RS Persada. Semua JPU melakukan penjagaan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















