Kota Malang
Wali Kota Malang Terima Penghargaan dari Kementerian ESDM dalam Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menjadi satu-satunya kepala daerah yang mendapatkan penghargaan atas perannya dalam melakukan pengawasan atas penggunaan tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang tepat sasaran. Apresiasi tersebut, didapatkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Tanda Penghargaan Nomor: 110.Stf/MG.05/DJM/2023.
Menanggapi hal tersebut, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, ini mengatakan bahwa pencapaian itu tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang baik antara berbagai pihak terkait. “Penghargaan ini bukan hanya untuk saya sebagai wali kota. Tetapi, juga untuk semua pihak yang telah terlibat dalam memastikan distribusi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran. Kita harus memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak, yang harus menggunakannya,” kata Wali Kota Sutiaji, Selasa (11/07/2023) tadi.
Apalagi, tambahnya, Pemkot Malang juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Koordinasi Elpiji Tiga Kilogram (Si Melon Ijo). Dimana aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Malang, Pertamina, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Baca Juga :
“Tentu melalui aplikasi Si Melon Ijo, diharapkan dapat memperbaiki masalah pemantauan, evaluasi, dan pengaduan terkait penggunaan LPG bersubsidi dengan pendekatan pemanfaatan teknologi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, melalui Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (PISDA) Setda Kota Malang, secara berkala juga memberikan sosialisasi penggunaan LPG dan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Sosialisasi dan edukasi itu, juga telah sudah gencar dilakukan penyalur (agen), sub penyalur (pangkalan) dan juga masyarakat terkait pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg.
“Terlebih sosialisasi dan edukasi itu juga merupakan bagian dari program Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina yakni program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran yang dimulai sejak 1 Maret 2023,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya di dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 telah diatur bahwa penyediaan dan pendistribusian tabung gas LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. “Pengawasan harus terus dilakukan. Golnya adalah hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Hal ini harus dikuatkan,” tegas orang nomor satu di Pemkot Malang itu. (hms/rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan