Kota Malang

Monitoring Tugas Pemasyarakatan Semakin PASTI, Dirjen HAM Datangi Lapas Kelas 1 Malang

Diterbitkan

-

Monitoring Tugas Pemasyarakatan Semakin PASTI, Dirjen HAM Datangi Lapas Kelas 1 Malang

Memontum Kota Malang – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, mendatangi Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (08/06/2023) tadi. Kunjungn kerja Dirjen HAM, ini langsung disambut Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari bersama Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Kelas I Malang.

Salah satu tujuan kunjungan ini, dalam rangka melihat lebih dekat sarana prasarana serta Program Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain itu, juga memastikan tugas pemasyarakatan di Lapas Kelas 1 Malang semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Merujuk pada UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengatur hak dan kewajiban WBP yang tertuang dalam Pasal 7 bagian ke satu. UU ini menyebutkan WBP berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Dirjen HAM pun langsung meninjau berbagai layanan dan pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Malang. Mulai dari Layanan Kunjungan, klinik pratama paricara, Wartelsuspas, budidaya tanaman bonsai, sanggar seni lukis hingga budidaya jamur dan anggrek.

Advertisement

Dengan Bimker yang ada, Dirjen HAM merasa bangga dengan Lapas Kelas 1 Malang. Lapas Kelas 1 Malang terus berinovasi menciptakan layanan dan pembinaan positif. Diharapkan, pembinaan ini nantinya berguna bagi WBP untuk kemandirian dan menciptakan lapangan pekerjaan positif setelah masa hukumannya.

Dalam kesempatan ini, Lapas Kelas I Malang menjadi lokasi Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) pada Unit Pelaksana Teknis se-Kanwil Kemenkumham Jatim oleh Dirjen HAM. Kegiatan ini, dilaksanakan di New Corner Multi Guna L’Sima yang dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Baca juga:

Dirjen HAM juga meminta petugas pemasyarakatan untuk tidak terjebak kegiatan rutinitas. Di tengah keterbatasan dan kompleksitas masalah yang ada, petugas pemasyarakatan dituntut untuk berfikir ‘out of the box’. “Inovasi akan menjadi jawaban atas masalah yang kita hadapi selama ini, untuk itu mulailah bekerja dengan cara pandang di luar kotak,” kata pria lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan tahun 1992 ini.

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, mengucapkan terima kasih atas penguatan tugas pokok dan fungsi dari Dirjen HAM. “Lapas Kelas I Malang terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memaksimalkan tugas pemasyarakatan semakin PASTI,” tegasnya.

Advertisement

Bahwa sesuai UU Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Malang memberikan sejumlah hak bagi WBP. Mulai dari Hak menjelanankan ibadah sesuai agamanya, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi hingga layanan informasi seperti mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas