Kota Malang
DPUPRPKP Bakal Deadline Penyerahan PSU Puri Cempaka Putih 2 Kota Malang
Memontum Kota Malang – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, memastikan bakal memberikan deadline terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembang ke Pemkot Malang. Rencana itu akan dilakukan, setelah pelaksanaan survei dan langkah-langkah yang sudah diberikan oleh dinas.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan jika sesuai dengan regulasi Undang-Undang (UU) dan Perda, dalam penyerahan PSU tersebut tidak harus diserahkan secara keseluruhan. Namun, bisa diserahkan secara bertahap.
“Jadi artinya, dalam penyerahan itu tidak harus menunggu selesai semuanya. Namun, bisa diserahkan secara bertahap atau sebagian. Jadi, seperti fasilitas umum yang sudah siap, bisa diserahkan. Utamanya, terkait dengan jalan,” kata Dandung, Rabu (07/06/2023) tadi.
Untuk tenggat waktu atau deadline kepada pengembangan, dirinya menjelaskan, akan disepakati bersama dengan Komisi C DPRD Kota Malang. Yakni, ketika nantinya sudah melakukan survei lapangan. Rencananya, survei baru akan dilakukan Selasa (13/06/2023) mendatang.
“Nanti akan kita sepakati lagi, ketika kita sudah melakukan survei lapangan. Rencananya, nanti akan ditetapkan oleh Pak Fathol, selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Malang,” tambahnya.
Baca juga :
Masih menurut Dandung, salah satu alasan pengembang perumahan tersebut tidak segera menyerahkan PSU, karena khawatir dan takut jika jalan yang ada, akan menjadi jalan umum. Di sisi lain, perumahan tersebut juga masih dilakukan pengembangan.
“Mereka khawatir, kalau pas ada pengembangan, truk-truk tidak bisa lewat karena di portal oleh warga. Itu salah satu kekhawatiran mereka. Karena itu, kami sepakati dari DPUPRPKP menyarankan untuk jalan yang dipakai akses kendaraan material, sementara tidak diserahkan. Tetapi, jalan yang lain diserahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, ketika PSU tersebut diserahkan kepada Pemkot Malang, maka akan dicatat dalam neraca aset Pemkot Malang. Sehingga, nantinya bisa dianggarkan untuk perbaikan dan pemeliharaan.
“Semua nanti yang sudah diserahkan ke Pemkot, nantinya akan dicatat dalam neraca aset Pemkot. Seperti untuk perbaikan jalan, perbaikan gorong-gorong, jembatan dan Penerang Jalan Umum (PJU),” imbuh Dandung.
Sebagaimana diberitakan, akibat tidak kunjung diserahkannya PSU, membuat warga di perumahan tersebut meradang dan mengadukan ke dewan. Itu karena, setiap kali ada kerusakan terkait PSU, harus iuran secara mandiri. Belum lagi, ketika penghuni perumahan mengalami musibah meninggal dunia. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Kota Malang4 minggu
Bapenda Kota Malang Optimis Capaian PAD 2024 Meningkat