Kota Malang

Tak Ada Itikad Baik dari Malang Plaza, 12 Pemilik Tenant Gelar Audiensi dengan Komisi B DPRD

Diterbitkan

-

Tak Ada Itikad Baik dari Malang Plaza, 12 Pemilik Tenant Gelar Audiensi dengan Komisi B DPRD
AUDIENSI: Kuasa Hukum, Gunadi Handoko, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus, bersama anggota dan 12 Pemilik Tenant di Malang Plaza. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 12 orang yang menjadi bagian dari pemilik tenant atau stand yang menjadi korban peristiwa kebakaran Malang Plaza, melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, melakukan audiensi bersama dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (24/05/2023) tadi. Disampaikan Kuasa Gunadi Handoko, bahwa jika sampai dengan saat ini pihak manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, masih belum memiliki itikad baik, guna memberikan ganti rugi kepada para korban kebakaran atau pemilik tenant.

“Masih belum ada itikad baik, khususnya dari PT Megah Sentosa (pihak manajemen) Malang Plaza dan mereka terkesan lepas tangan. Kami besok juga akan melakukan pertemuan dengan PT Hakim Sentosa, yang memiliki kewenangan soal kepemilikan tanah dan bangunan,” ucap Gunadi, seusai melakukan audiensi di gedung DPRD Kota Malang tadi.

Pihaknya menegaskan, jika sampai dengan saat ini para pemilik tenant atau korban, tidak menerima ganti rugi satu persen pun. Padahal, mereka juga sudah mengantongi akta jual beli tanah. Sedangkan, para penyewa sudah difasilitasi dan mendapatkan relokasi tempat selama empat bulan.

Baca juga:

Advertisement

“Bayangkan, klien kami itu pemilik tanah bangunan. Kerugiannya jauh lebih besar. Tidak ada yang namanya ganti rugi serupiah pun. Ini tentu sangat kami sesalkan. Kami sampai sekarang masih belum mengambil langkah hukum. Kami masih menunggu pertemuan besok dengan PT Hakim Sentosa,” jelasnya.

Gunadi berharap, dengan dilakukannya audiensi bersama dengan DPRD Kota Malang tersebut, persoalan itu tidak berlarut-larut. Sehingga, bisa diselesaikan dengan baik dan perekonomian bisa hidup kembali.

“Karena ini kan banyak yang terkait, berkaitan dengan kebakaran ada tenaga kerja, menyangkut pendapatan orang lain, bisnis yang lain, saya kira itu. Kami harap DPRD Kota Malang bisa memfasilitasi, agar semua pihak yang berkaitan bisa diundang pada momen berikutnya, agar bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya.

Kemudian, apabila tuntutan persoalan ganti rugi tidak dapat dipenuhi oleh pihak manajemen, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik itu perdata maupun pidana. Tentu keputusan tersebut akan tergantung pada perkembangan selanjutnya.

“Bisa dua-duanya perdata atau pidana. Setelah besok dengan PT Hakim Sentosa, kami akan menentukan sikap. Intinya kami sudah mewarning (memberikan peringatan, red),” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto, mengatakan jika pihaknya memfasilitasi aspirasi dari kuasa hukum ataupun dari pemilik lahan yang terdampak peristiwa kebakaran Pusat Perbelanjaan Malang Plaza. Kemudian, juga mencari solusi terbaik, termasuk menawarkan relokasi tempat bagi mereka yang terdampak.

“Kami berharap bisa ikut membantu permasalahan yang mereka hadapi. Namun, ternyata ada hak jual beli yang belum diselesaikan. Ini kan juga masalah hukum. Tapi kita disisi yang lain, kita mungkin bisa rembug bersama agar mungkin tidak sampai ke jalur hukum, tetapi bisa selesai dengan cara kekeluargaan,” imbuh Trio. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas