Kota Malang
Usai Ditutup Sementara, Satpol PP Kota Malang Pasang Segel Dua Penginapan yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Memontum Kota Malang – Dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya dilakukan penyegelan paska ditutup sementara akibat diduga sebagai transaksi prostitusi online. Pelaksanaan itu, dilakukan Satpol PP Kota Malang bersama jajaran terkait, Senin (22/05/2023) tadi.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika penyegelan tersebut tentunya telah berdasarkan pada dasar hukum peraturan daerah (Perda) terkait tempat larangan pelacuran dan perbuatan cabul, kemudian Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) dan Perda kepariwisataan. “Tentu yang kami lakukan ini berdasarkan surat tugas dari Kasatpol PP Kota Malang dan menindaklanjuti peraturan Wali Kota Malang, tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan perwal tentang struktur organisasi Satpol PP yang mempunyai tugas fungsi penertiban,” jelas Rahmat.
Dilakukannya penutupan sementara dengan penyegelan penginapan tersebut, tambahnya, juga memperhatikan berita acara hasil kesepakatan antar pemilik atau pengelola dengan warga sekitar. Sehingga, Satpol PP mempertegas kesepakatan tersebut bahwa penginapan akan ditutup sementara.
“Kemudian, juga karena adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan. Bahwa, tempat ini sudah tiga kali kita razia dan memang terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul, melalui aplikasi online,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ujarnya, berdasarkan surat pemberitahuan Satpol PP, penginapan tersebut harus ditutup pada 21 Mei 2023 sampai dengan kepastian hukum, terkait dengan perizinannya. Jika perizinan tersebut dicabut, maka penginapan tersebut akan ditutup selamanya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Kepastian hukumnya bagamaina, apakah perizinan yang lama itu dicabut atau perizinan baru, tergantung pada perangkat daerah terkait. Kami menunggu sambil belum ada kepastian hukum terkait perizinannya, ini (penutupan) masih berlaku. Kecuali, kalau sudah ada keputusan. Nanti perangkat daerah terkait yang akan meneliti dan memeriksa,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan pemilik salah satu penginapan, Jemmy, mengaku jika pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah dibuat oleh Pemkot Malang. Yaitu harus menutup sementara waktu usaha yang dimiliki tersebut.
“Kami taat dengan keputusan Pemkot Malang. Kami tidak akan ada pembangkangan, saya pribadi juga menyadari harus mengikuti peraturan. Jadi taat kepada pemerintah sesuai UU yang berlaku. Terkait usaha ini nanti bagaimana, kami menunggu keputusan dari dinas perizinan, juga tidak bisa dikesampingkan suara masyarakat agar jangan sampai keberadaan kami ini mengganggu dan sebaliknya juga kami ingin berdampingan dan taat juga kepada masyarakat agar tidak ada kegiatan yang mengganggu norma agama dan kemasyarakatan yang berlaku,” tutur Jemmy.
Meskipun usahanya mengalami kerugian, namun pihaknya merasa tidak kecewa. Sebab, Jemmy mengaku jika pihaknya memang bersalah. Sehingga, ke depan hal tersebut akan menjadi pembelajaran bagi dirinya, harus lebih pro aktif kepada masyarakat sekitar, dan juga evaluasi diri sendiri.
“Intinya dari kami juga mengakui ada kesalahan dari pihak kami. Ya mungkin kurang pendekatan dengan warga dan saya mengakui kalau kurang sowan ke tokoh-tokoh masyarakat sekitar, mungkin kurang ngobrol sama RT RW,” imbuh Jemmy.
Sebagai informasi, penyegelan yang telah dilakukan tersebut, selain adanya tulisan bahwa ditutup sementara, resepsionis penginapan juga ditutup dengan police line (garis polisi, red). Satpol PP juga telah memastikan, bahwa tiap kamar yang ada di dalam penginapan kosong tidak berpenghuni. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















