Hukum & Kriminal
Hobi Foya-Foya di Lokalisasi, Garong Dampit Ditembak Polisi

Memontum, Kota Malang – Residivis kambuhan kasus pembobolan rumah kosong, Ismanto alias Beno (49) warga Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 16.30, dirilis di Polres Malang Kota.
Spesialis pembobol rumah kosong ini ditangkap beberapa hari lalu oleh petugas Resmob Polres Malang Kota di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kaki kanan Beno terpaksa ditembak petugas, karena melawan saat akan dilakukan penangkapan.
Aksi terakhir yakni pada 1 Oktober 2019, pukul 02.30, saat menyatroni rumah milik M Damanudin (41) warga Perum Palm Residence, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam aksinya itu, Beno berhasil mencuri 12 gelang emas, 8 cincin emas, 2 kalung emas dan uang Rp 2,5 juta hingga total kerugian sebesar Rp 125 Juta.
Informasi Memontum.com, bahwa Ismanto alias Beno adalah residivis kambuhan yang sudah 5 kali ini ditangkap petugas Polres Malang Kota terkait aksi pencurian di rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya ke luar kota.
Saat beraksi di Perum Palm Residence pada 1 Oktober 2019, aksinya tertangkap CCTV. Dalam gambar CCTV, dia terlihat memanjat tembok hingga berhasil menjebol pintu lantai 2 rumah. Dari rekaman CCTV ini, Beno dikejar oleh petugas.
Beberapa hari lalu, petugas mendapat informasi kalau Beno sedang berada di Pasar Cokolio Kepanjen. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap Beno. Namun saat akan ditangkap, Beno melakukan perlawanan hingga terpaksa ditembak pada kaki kanannya.
Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa 5 gelang emas, 11 HP, jam tangan Alexander Christie dan uang Rp 45 Ribu serta Honda Beat yang dipakai sebagai sarana pencurian. Dia mengaku sebagai pelaku tunggal. Untuk di Kota Malang, dia sudah beraksi lebih dari 20 kali.
“Hasil curian biasanya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya dan terkadang juga ke lokalisasi,” ujar enteng tersangka Beno.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH mengatakan bahwa tersangka berinisial Is alias Beno adalah reaidivis kasus pembobol rumah kosong.
“Tersangka spesialis pembobol rumah kosong. Dia melakukan aksinya seorang diri. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKBP Dony. (gie/oso)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















