Kota Malang
Dua Partai di Kota Malang Gagal Ikuti Proses Pendaftaran Bacaleg di KPU

Memontum Kota Malang – Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia, gagal mengikuti proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Malang, hingga hari terakhir pendaftaran, Minggu (15/05/2023) kemarin. Hal ini, sebagai disampaikan KPU Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menjelaskan bahwa Partai Garuda sempat mendatangi Kantor KPU sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, kedatangannya itu tanpa membawa berkas pengajuan dan hingga pukul 23.59 WIB atau batas terakhir, Partai Garuda tidak lagi kembali mendatangi Kantor KPU Kota Malang.
“Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Partai Garuda, itu yang menjadi penyebab gagalnya partai tersebut. Selain itu, pengurus partai juga tidak membawa fisik dokumen dan tidak mengunggah di google form KPU, sebagai solusi jika ada masalah di Silon,” jelas Aminah Asminingtyas, Senin (15/05/2023) dini hari.
Sedangkan untuk Partai Gelora Indonesia, ujarnya, gagal mengikuti proses pengajuan Bacaleg karena tidak lengkapnya syarat-syarat pengajuan. Seperti, tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, kemudian sebagian berkas Bacaleg tidak dilengkapi foto dan berkas persyaratan digital yang gagal diunggah.
“Kalau Partai Gelora Indonesia itu melakukan berkas pengajuan, tetapi tidak bisa memperbaiki, jadi dikembalikan,” jelas Aminah.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Kemudian, ditambahkan jika Partai Gelora Indonesia datang ke KPU Kota Malang, sekitar pukul 22.30 WIB, untuk mengikuti pemeriksaan kelengkapan berkas. Karena ada sejumlah kendala, seperti pencocokan data akhirnya dilakukan secara manual.
“Pemeriksaan berkas dimulai pukul 22.30 WIB dan berakhir sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Dengan segala dinamika untuk mencocokkan datanya karena memang manual,” imbuh Aminah.
Sehingga, menurut Aminah, kedua partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan tidak bisa mengikuti pemilihan calon anggota legislatif. Meski demikian, kedua partai tersebut, masih sah sebagai peserta pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda, Maqbul Suseno, mengatakan jika rencana sebelumnya akan mendaftarkan 28 kader yang diajukan untuk menjadi Bacaleg. Namun, karena adanya kendala tersebut, maka membuat Partai Garuda gagal berpartisipasi.
“Padahal sama DPP sudah dibuka, kok tidak bisa diterima kita dan tidak sinkron sampai tadi. Sehingga, kita memutuskan datang ke KPU,” ujar Maqbul Suseno. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















