Kota Malang
Ranperda Penyelenggaraan LLAJ dan Penanaman Modal Jadi Bahasan Paripurna DPRD Kota Malang
Memontum Kota Malang – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dari Pemerintah Kota Malang, mengenai Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Penanaman Modal, menjadi bahasan dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Malang, Rabu (10/05/2023) tadi.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jika penyampaian Ranperda mengenai penyelenggaran LLAJ, itu untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh Kota Malang. Terlebih, dengan adanya peningkatan kendaraan yang membuat kemacetan.
“Penyelenggaraan LLAJ ini, saya kira tantangan bagi Kota Malang. Jadi, sudah kita ketahui bersama, sering terjadi kemacetan, kemudian juga konsep pemerintahan parsitipasif, khususnya bidang lalu lintas dan angkutan jalan ini harus melibatkan potensi strategis di masyarakat. Maka ada forum lalu lintas yang juga diakomodir di dalam Perda,” jelas Bung Edi-sapaan akrab Wawali Kota Malang.
Kemudian, menurutnya juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak, termasuk kelompok strategis. Dimana dalam konsep perencanaan, menyampaikan ide dan sebagainya juga diwadahi di dalam Perda tersebut.
“Seperti yang tadi sudah disebut, sebagai forum lalu lintas di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada siapa saja, apalagi angkutan jalan itu mesti harus mengikuti ketentuan uji dan sebagainya, semua diatur disitu,” lanjutnya.
Lalu, mengenai penyelenggaraan Ranperda penanaman modal, itu menurutnya agar para pengusaha bisa lebih maksimal. Dengan cara dipermudah dan membuka ruang seluas-luasnya dalam menginvestasikan usahanya dan modalnya di daerah. Tentu, bertujuan untuk perkembangan dan kemajuan ekonomi.
Baca juga :
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
“Prinsipnya, agar masyarakat yang berinvetasi di daerah itu di dorong untuk bisa lebih maksimal dalam perkembangan dan kemajuan ekonomi. Yang pada muaranya, itu menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat semakin baik. Sehingga, ini perlu diatur,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan jika kedua Ranperda tersebut sangat dibutuhkan oleh Kota Malang. Terlebih, untuk mengatasi kemacetan dan penanaman modal.
“Karena ini sangat dibutuhkan terkait dengan mengatasi kemacetan. Kedua, penanaman modal pun aturannya banyak yang dikeluhkan oleh investor yang mau masuk ke kita,” ujar Made.
Made menganggap, jika penyampaian tersebut masih berada di angka 70 persen. Sehingga nantinya akan diperdalam melaui panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.
“Jadi nanti akan diperdalam, karena kalau Ranperda masih mentah itu kita lempar, maka akan menyebabkan debatable di masyarakat. Setelah ini lewat pansus akan memanggil pihak-pihak berkepentingan. Makanya kita belum bisa menyampaikan secara detail apa yang dilempar. Karena pansus sendiri belum terbentuk,” lanjut Made.
Untuk Ranperda LLAJ, menurutnya mengatur mengenai angkutan jalan umum, forum lalu lintas, perluasan jalan, dan mengatasi kemacetan. Sedangkan untuk Ranperda penanaman modal, akan mengatur pada aturan teknis dan perizinan.
“Kita berharap, nanti untuk LLAJ itu di Forum Lalinnya dahulu. Untuk penanaman modal nantinya dari sisi perizinan, kita pingin nanti penanaman modal dan perizinannya itu nyambung. Lebih ke aturan teknis dan perizinan,” imbuh Made. (rsy/sit/adv)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan