Kota Malang

Lima Resto Penyalahguna E-Tax di Kota Malang Terancam Denda Kali Empat Pajak Tak Terdata hingga Pidana

Diterbitkan

-

Lima Resto Penyalahguna E-Tax di Kota Malang Terancam Denda Kali Empat Pajak Tak Terdata hingga Pidana

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terus menindaklanjuti temuan resto yang diduga memainkan E-Tax hingga mengakibatkan kerugian ditafsir sekitar Rp 2 miliar. Bahkan, terkait dengan sejumlah temuan itu, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak selaku terduga di Kantor Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Malang, Selasa (11/04/2023) siang.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan, menyampaikan bahwa ada lima resto yang dilakukan pemanggilan. Permintaan keterangan itu, untuk mengetahui sejauh mana unsur kesengajaan yang dilakukan.

“Biasanya, ini memang dilakukan oleh WP (wajib pajak) besar. Jadi, mereka yang paham dengan perpajakan. Mana antara yang harus dibayar dan memang diduga kuat sengaja melakukan manipulasi,” ujarnya.

Meskipun begitu, untuk saat ini pihaknya masih tetap melakukan klarifikasi dan tentu berupaya meminta kooperatif untuk mencari kebenaran datanya. “Kami masih mencari klarifikasi kebenaran data tersebut. Dari WP apakah mau jujur sama kami (Bapenda) atau tidak. Karena, akun yang ada untuk pembayaran itu bisa di remot dari sistem yang lain. Pada waktu operasi kemarin, kami sudah melakukan beberapa upaya pencegahan. Dari upaya ini, kami lakukan klarifikasi,” jelas Dwi.

Advertisement

Untuk sejauh ini, urainya, dari lima WP tersebut, ada empat diantaranya yang menggunakan akun ganda. Sementara satu WP lainnya, tidak melaporkan bill secara real (nyata, red). Sehingga, hal itu secara sistem akan sulit untuk dilacak.

“Tetapi, kami sudah dapat semua untuk dijadikan barang bukti buat kami. Tetapi untuk total kerugian, masih kami klarifikasi. Karena, WP tersebut akan menolak hitungan dari kami. Jadi, minggu ini kami selesaikan untuk klarifikasi berapa jumlah yang pas dan dari jumlah itu akan kami kalikan,” paparnya.

Baca juga :

Sesuai dengan regulasi, denda yang akan diberikan yakni pajak yang harus dibayarkan, itu empat kali lipat dari yang tidak terdata. Apabila tidak mau membayarkan denda, maka akan dinaikkan ke ranah pidana dan untuk mekanismenya ada di kejaksaan.

“Tentunya, denda tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang pasal 86 Nomor 2 tahun 2015 tentang pajak daerah,” tambahnya.

Advertisement

Kemudian, ujarnya, pihaknya juga meluruskan jika WP tersebut dipungut dari konsumen melalui resto. Bukan pajak yang dipungut dari resto. Artinya, masyarakat yang membayar sendiri untuk kemudian dimasukkan ke KAS Daerah Pemkot Malang.

“Orang makan di resto, misalkan bayar Rp 10 ribu. Itu nantinya, dikenakan pajak 10 persen. Dari situ, uang titipan pajak daerah dan itu yang akan kita ambil. Kalau ini tidak kita ambil atau tidak kita serahkan secara maksimal, ini bagian dari penggelapan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, untuk total kerugian sampai saat ini masih belum bisa dihitung. Namun, pihaknya memperkirakan jika kerugian hingga miliaran. Hal itu, nantinya akan di kenakan mulai Januari hingga bulan Maret.

Sementara itu, untuk realisasi pajak restoran yang telah di dapatkan oleh Bapenda hingga saat ini, yaitu lebih dari Rp 32 miliar dari target Rp 150 miliar, artinya pencapaian tersebut masih di angka 48,6 persen. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas