Kota Malang
Datangi Pejabat DJP Jatim III, Aliansi Gerakan Indonesia Layangkan Tiga Tuntutan
Memontum Kota Malang – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III, Jalan Letjen S Parman, Kota Malang, Selasa (07/03/2023) siang. Dalam aksi tersebut, koordinator Aliansi Gerakan Indonesia, Abdul Jamal Setiawan, melayangkan tiga tuntutan yang ditujukan untuk Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar.
Tuntutan itu dibuat, menurut Setiawan, karena beberapa kasus yang saat ini sedang terjadi dan ramai di hadapan publik, menjadi pintu masuk untuk mengetahui rapuhnya tata kelola pajak di Indonesia. “Berbicara soal pajak, itu memang menjadi soal keharusan dan hak yang wajib bagi rakyat Indonesia. Persoalan yang ada di internal sendiri, itu persoalan akut. Sehingga, isu yang menyebar itu bisa menggiring isu lain. Kami sebagai mahasiswa dan rakyat biasa, harus bisa bersama-sama mengevaluasi terkait hal tersebut,” jelas Setiawan-sapaannya.
Karena itu, pihaknya melayangkan tiga tuntutan yang disampaikan pada Kanwil DJP Jatim III. Pertama, mendesak agar Presiden Joko Widodo, mengevaluasi kinerja serta mencopot Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani, yang dianggap telah lalai dalam mengelola tata negara. “Kami mengajak pimpinan DJP Jatim III, berdiri bersama kami. Karena, kami menganggap pimpinan DJP III merupakan pejabat negara yang bekerja untuk negara. Bukan, bekerja untuk Menteri Keuangan dalam hal ini Sri Mulyani. Apabila ada yang perlu dievalusi, maka kita berdiri satu komando, satu langkah dan satu kali tarikan nafas,” katanya.
Kemudian, tuntutan kedua, yang disampaikan yakni mendesak pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap sewa dan pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai Direktorat Jenderal (Dikjen) Pajak. Sebab, menurutnya ada ketimpangan tunjangan kinerja antara pegawai pajak dengan pegawai dari instansi lainnya. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara lembaga.
“Kalau baca rilis pemberitaan akhir 2022, pegawai pajak bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga ratusan juta terhadap capaian kinerja mereka. Ini perlu evaluasi, kami memprediksi akan terjadi kecemburuan sosial, tidak di masyarakat, tapi kecemburuan sosial antar lembaga,” ujarnya.
Baca juga :
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
Lebih lanjut, untuk tuntutan ketiga yang disampaikan, yakni mereka merekomendasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap pembatasan harta pejabat publik. Mereka beranggapan, kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara saat ini berpotensi berasal dari penyalahgunaan wewenang maupun jabatan.
“Kita lihat saat ini, eselon tiga punya harta miliaran Rupiah. Lalu kalau tidak menyalahgunakan kekuasaannya, dari mana mereka mendapatkan harta itu?,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penggalian Potensi Perpajakan DJP Jatim III, Heru Pamungkas Wibowo, yang menemui aksi para mahasiswa, mengatakan jika pihaknya akan membawa tuntutan mahasiswa tersebut pada pimpinan. Beberapa tuntutan-tuntutan yang telah diajukan itu, menurutnya berada di luar kewenangan DJP Jatim III.
“Hal-hal yang disampaikan oleh mahasiswa akan kami teruskan dan di tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Yang jelas akan kami laporkan ke Kakanwil. Kalau kita lihat tadi, itu diluar kewenangan kami, karena menyangkut kementerian dan presiden. Meski begitu, tetap kami coba sampaikan kepada yang berwenang,” tuturnya.
Kemudian, terkait dengan pembatasan kekayaan pejabat menurutnya hal tersebut bisa dilakukan jika ada aturannya. Namun, ditegaskan jika lembaga DJP Jatim III, terbiasa bekerja mengikuti ketetapan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Pembatasan kekayaan belum ada aturannya. Kami akan ikut peraturan pemerintah kalau itu ada. Karena kami sudah biasa bekerja dengan mematuhi Undang-Undang,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam aksi tersebut juga menggelar diskusi dengan duduk bersama di halaman depan Kanwil DJP Jatim III Kota Malang. Para aksi tersebut juga menyayangkan tidak bisa menemui Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar. Sebab, Farid dikabarkan sedang berada di Kepanjen untuk urusan tertentu. (rsy/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa