Hukum & Kriminal
Jaringan Narkotika Kota Malang Diberangus, Tiga Tersangka Ditangkap Petugas

Memontum Kota Malang – Petugas Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Malang. Sebanyak tiga tersangka dalam satu jaringan, berhasil ditangkap.
Mereka, diantaranya adalah A alias Udin (30), security, warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MDCK alias Samid (29), pengamen, warga Kecamatan Klojen, Malang dan RYHP alias Yosua (31), pengamen, warga Kecamatan Kedungkandang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dibekuk. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial A di rumahnya, Senin (13/02/2023) lalu.
“Saat ditangkap, tersangka A kedapatan satu buah tas warna biru yang berisi 15 plastik klip berisi sabu dan empat plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir inex, serta satu unit timbangan digital warna silver. Total berat sabu-sabu 49,48 gram dan pil inex seberat 8,86 gram terdiri dari 20 butir. Barang ini, didapatkan tersangka dari kurir lain, yang membawa barang yang lebih besar,” ujarnya, Kamis (16/02/2023) tadi.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Meskipun kedapatan barang bukti yang cukup besar, namun A alias Udin mengaku hanya kurir yang bertugas meranjau. “Tersangka ini diketahui merupakan kurir yang meranjau sabu di wilayah Malang Raya,” jelas Kompol Dodi Pratama.
Petugas terus melakukan pengembangan, hingga berhasil mengetahui keberadaan Samid dan Yosua saat berada di tepi Jalan Husni Thamrin, Kecamatan Klojen, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 01.00. Usai diamankan, petugas kemudian membuka satu bungkus tas kresek warna hitam yang berisi tiga bungkus plastik klip sabu berukuran besar, dengan total berat 302,7 gram.
“Untuk dua tersangka ini, saat ini masih terus kami dalami. Keduanya mendapatkan barang dari Kediri, dengan arahan dari seseorang berinisial BB yang masih kami buru keberadaannya. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















