Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tetapkan Tujuh Orang Tersangka dalam Pengerusakan Toko Merchandise Kantor Arema FC

Diterbitkan

-

Polresta Malang Kota Tetapkan Tujuh Orang Tersangka dalam Pengerusakan Toko Merchandise Kantor Arema FC

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam aksi pengerusakan Kantor dan Toko Merchandise Arema FC di Jl Mayjen Panjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Diantaranya lima orang yang ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun dan dua orang tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 15 UU R1 No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman penjara 10 tahun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa para tersangka ini berkaitan adanya laporan tentang pengeroyokan dan pengerusakan Kantor Arema FC. “Barang-bukti yang kami amankan satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, saat rilis di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (31/01/2023) siang.

Baca juga:

Advertisement

Adapun identitas dari lima tersangka yang dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP, diantaranya AR (24) asal Dampit, Kabupaten Malang, berperan membawa bom smoke, MF (24) asal Dampit, berperan bawa kantong cat yang dilemparkan ke Kantor Arema FC, NM (21), asal Dampit, membawa bom asap dan pipa besi serta diduga lakukan pemukulan pada korban. Lalu, AC (29) asal Dampit, menendang dan memukul korban, KA (22), warga Pakis, melempar Batu ke arah Kantor Arema FC.

Sedangkan 2 tersangka Pasal 160 KUHP adalah FK (37), warga asal Dampit. Dia disebut sebagai sosok pemimpin aksi dan koordinator lapangan. “FK Dampit juga yang memberikan tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto. Sedangkan pelaku kedua adalah VH (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota menegaskan bahwa penangkapan atas 7 orang tersangka kasus pengrusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan. “Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema FC dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan,” ujar Kapolresta Malang Kota.

Saat ditanya motif para tersangka melakukan pengerusakan Kantor Arema FC, ataukah siapakan dalang otak pengerusakan Kantor Arema FC ini, petugas masih terus melakukan pendalaman. “Otak kerusuhan dan motif nya masih pendalaman. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka masih bisa bertambah. Kami masih terus melakukan pengembangan,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang pengunjuk rasa mengatasnamakan ‘Arek Malang Bersikap’ berunjuk rasa di depan Kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 12.26, yang berujung ricuh. Selain mengakibatkan kerusakan, juga ada korban yang harus menjalani perawatan. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas