Kota Malang
Beri Kemudahan Layanan, Dispendukcapil Kota Malang Siap Layani Identitas Kependudukan Digital
Memontum Kota Malang – Layanan administrasi kependudukan kini semakin berkembang. Sebab, pemanfaatan teknologi informasi telah mengarah pada layanan yang berbasis digital. Salah satunya, yakni untuk program Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Administrator Kependudukan Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Asteria Sri Susetyowati, menyampaikan dengan adanya program IKD tersebut tentunya sudah terintegrasi ke berbagai lembaga. Itu juga akan lebih memudahkan masyarakat.
“Tentu ke depan, saya yakin sudah paperless. Jadi, kemana-mana tidak perlu membawa dokumen-dokumen atau berkas yang banyak. Lalu, nggak perlu fotocopy KTP, KK dan sebagainya. Karena semuanya sudah ada di dalam aplikasi IKD itu,” jelas Aster, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/01/2023) tadi.
Di Kota Malang sendiri, tambahnya, saat ini sudah ada sekitar 30 hingga 40 persen, masyarakat yang telah mendaftarkan diri di IKD tersebut. Sosialisasi pada masyarakat juga gencar dilakukan, agar semua bisa memanfaatkan pelayanan yang lebih mudah tersebut.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
“Sosialisasi tersebut terus kami lakukan ke kelurahan, masyarakat, lembaga-lembaga, sampai juga ke event-event kami datangi. Terlebih juga memanfaatkan layanan mobil keliling Dispendukcapil Kota Malang,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, persyaratan untuk mendapatkan IKD, juga cukup mudah. Yakni memiliki gawai (smartphone) dengan sistem android, kemudian memiliki KTP elektronik, memiliki e-mail dan nomor ponsel.
“Untuk sementara ini masih di OS Android, belum tersedia di IOS. Tapi kedepannya bisa didapatkan di IOS juga. Untuk mengurus IKD juga tidak memakan waktu yang banyak, kurang lebih hanya lima menit saja,” ujarnya.
Kemudian, dipastikan aplikasi IKD tersebut aman karena dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot). Sehingga, meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik.
Sebagai informasi, Identitas digital itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang