Kota Malang
Permudah Layanan Kartu Identitas Anak, Dispendukcapil Kota Malang Jemput Bola di Kelurahan Dinoyo

Memontum Kota Malang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, lakukan upaya jemput bola untuk mempermudah pelayanan administrasi Kartu Identitas Anak (KIA). Seperti yang telah dilakukan pada kegiatan Sambang Kelurahan, Jumat (13/01/2023) tadi.
Pada upaya tersebut, Dispendukcapil telah menyasar pada 300 siswa SD di kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Hal tersebut, dikatakan oleh Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), M Wahyu Hidayat.
“Kita sudah koordinasi dengan Pak Lurah. Infonya ini ada 300 an siswa dari empat SD Negeri yang ada di kelurahan Dinoyo ini. Nah, kalau yang sudah masuk datanya ada sekitar 100 an siswa,” jelas Wahyu.
Dalam memberikan pelayanan di kelurahan, Dispendukcapil menyediakan mobil pelayanan. Itu akan selalu rutin dilakukan dalam giat Sambang Kelurahan yang dilakukan di tiap hari Jumat. “Mobil pelayanan Dispendukcapil selalu ikut di Program Sambang Kelurahan, tiap hari Jumat. Kemarin di Kedungkandang juga ikut. Sekarang di Kelurahan Dinoyo, dan Minggu depan juga kita pasti ikut,” katanya.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Kemudian, beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh para siswa, yakni hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Untuk proses pembuatan KIA tersebut, memakan waktu hingga 3 hari. “Yang dibawa harus ada foto copy KK sama akta kelahiran. Kemudian si anak harus hadir, karena difoto langsung. Kalau gak datang juga boleh, tapi harus membawa pas foto,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam melakukan pengurusan KIA tersebut, dikatakan jika kebanyakan siswa yang duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD. Namun, untuk syarat pengurusan KIA, diperuntukkan bagi anak yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari.
Memiliki KIA, menurutnya juga sebuah hal yang penting. Sebab, KIA sperti KTP dan jika anak hilang akan mudah untuk dilacak. Selain itu, KIA juga bermanfaat dalam berbagai hal, seperti dipergunakan untuk mendapatkan potongan harga. “KIA juga bisa untuk kartu diskon. Misalkan beli buku atau ke tempat rekreasi. KIA itu juga seperti KTP. Kalau misalnya anak hilang, dia bawa KIA. Bisa dilacak, alamatnya di mana,” ujarnya.
Sebagai informasi, di Kota Malang sendiri saat ini kepemilikan KIA telah melebihi dari target pemerintah pusat. Yakni, sebanyak hampir 70 persen usia anak telah terdaftar dan memiliki KIA. (rsy/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















