Kota Malang
Finishing Proyek Gorong Gorong Jalan Raya Dieng Kota Malang Molor, Denda Puluhan Juta Menanti

Memontum Kota Malang – Proyek pengerjaan gorong-gorong di Jalan Raya Dieng, Kota Malang, molor selama 9 hari. Perhitungan itu, terhitung sejak 26 Desember 2022 hingga 03 Januari 2023 kemarin. Hal ini, dibenarkan oleh Analis Sumber Daya Air Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Yocky Agus Firmanda.
Disampaikannya, bahwa kontrak kerja pengerjaan proyek harusnya rampung 25 Desember. “Akhir kontraknya itu sekitar 25 Desember 2022. Sehingga, harus kena pinalti (denda), yang terhitung sampai 3 Januari,” ujar Yocky, saat dikonfirmasi Kamis (05/01/2023) tadi.
Karena dalam pengerjaan tersebut molor atau tidak tepat waktu, imbuhnya, maka sanksi pinalti akan diberlakukan. Yakni, denda sebesar 1/1000 mil dari nilai kontrak. Untuk besaran dendanya ini, sebagaimana juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dalam pasal 79 ayat 4.
“Dendanya 1/1000 mil perhari dari nilai kontrak. Untuk jumlahnya, saya kurang paham,” ujarnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Sesuai dengan aturan Perpres tersebut, jika pemenang lelang memenangkan proyek itu dengan angka Rp 5,2 miliar dari Pagu Rp 6,450 miliar, maka besaran denda ditaksir yaitu Rp 5,2 juta per hari. Sehingga, jika pelaksana proyek molor hingga 9 hari, maka hitungan keterlambatan menjadi Rp 5,2 juta x 9 hari (molor finishing, red) atau total denda sebesar Rp 46,8 juta.
Mengenai penyelesaian gorong-gorong Jalan Raya Dieng, ujarnya, masih dalam masa pemeliharaan. Sehingga, harus dinormalisasi terlebih dahulu. Seperti, bak kontrol sebagai saluran udara, masih terbuka.
“Soalnya yang normalisasi ini sudah tahap masa pemeliharaan. Jadi, nggak masuk dalam tahap denda. Untuk penutupannya, insyaallah di minggu-minggu ini. Nunggu normalisasinya selesai,” imbuhnya.
Dalam pantauan Memontum.com di lokasi, memang di beberapa titik bak kontrol, terlihat masih terbuka dan belum ditutup. Sebaliknya, hanya diberikan penanda kayu, di lokasi badan jalan tersebut. Sementara itu, nampak juga bekas galian atau pengerjaan, yang masih tersisa di trotoar jalan. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















