Hukum & Kriminal
Tersangka Kasus Penganiayaan Dapat Restorative Justice Kejari Kota Malang

Memontum Kota Malang – Tersangka kasus penganiayaan, Adam Novan, warga kawasan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (12/12/2022) tadi, akhirnya bebas tanpa melalui proses peradilan. Hal itu, setelah dirinya mendapatkan pengampunan Restorative Justice yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula pada 22 Maret 2022. Saat iti Adam Novan merasa cemburu melihat kedekatan pacarnya dengan Eko Agus.
“Karena raya cemburu, tersanga kemudian mendatangi dan melayangkan pukulan sebanyak 3 kali pada korban yang saat itu berada di tempat kerjanya. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka memar pada pelipis kiri,” ujarnya.
Akibat dari kejadian itu, Adam dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Dalam proses penanganannya, Adam dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui bahwa tersangka Adam, sangat menyesali perbuatannya,” jelasnya. Mengetahui penyesalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edi Winarko serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.
“Pada Kamis (01/12/2022), dilakukan mediasi di Kantor Kejari Kota Malang, antara korban dan tersangka. Disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, tersangka Adam menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai,” ujar Kasi Intelijen.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Kini Adam telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum), pada Senin (12/12/2022). Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan telah ada surat perjanjian perdamaian,” ujarnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















