Hukum & Kriminal
Kedapatan Bawa Sabu Seberat 101,62 Gram, Pria Asal Tlogomas Kota Malang Dibekuk Reskoba Polresta
Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial TP (25), warga asal Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga Sabtu (19/11/2022) tadi, masih terus menjalani pemeriksaan di Unit Reskoba Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, dia ditangkap di kawasan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 16.00. Saat ditangkap, TP tidak mampu mengelak karena kedapatan 101,62 gram SS.
Informasi Memontum.com, sebelum penangkapan itu, petugas Reskoba Polresta Malang Kota, mendapat informasi ada peredaran Narkoba di kawasan Tulusrejo. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Saat itu, petugas mencurigai TP karena gerak geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang. Atas kecurigaan itu, petugas segera bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengeledahan tas milik TP.
Ternyata benar, dalam tas tersebut kedapatan SS seberat 101,62 gram. Meskipun kedapatan 101,62 gram SS, namun TP sempat mengaku bukanlah pengedar. Apapun alasannya, karena kedapatan Narkoba, TP harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (19/11/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED