Kota Malang
Upaya Penurunan Angka Stunting, Pemkot Malang Lakukan Rakor Audit Stunting

Memontum Kota Malang – Untuk mencari solusi penyebab adanya faktor resiko stunting, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan rapat koordinasi (Rakor) audit stunting di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (02/11/2022) tadi.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjelaskan bahwa Rakor audit tersebut sudah masuk pada semester dua. Dalam hal itu, ada tiga kategori penting persoalan stunting yang harus dibahas secara lebih detail.
“Jadi ada tiga kategori. Calon pengantin (Catin), bayi di bawah dua tahun (batuta) dan ibu hamil. Itu di audit, apa penyebabnya sedang diurai. Setelah itu, dipaparkan tiga kategori yang disurvei itu dan ada tujuh kasus yang menjadi sampelnya,” jelas Bung Edi-sapaan akrab Wawali Kota Malang
Kemudian setelah itu, tambahnya, akan ada pandangan pakar yang mendalami kasus tersebut. Yang pada akhirnya, akan disimpulkan apa yang harus dilakukan dan menjadi tindak lanjut dari seluruh kota.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Salah satu contoh yang disebutkan oleh Bung Edi, yakni seperti kasus usia pernikahan di bawah usia 19 tahun. Dalam hal itu, biasanya terjadi pada keluarga yang tingkat perekonomiannya kurang. Sehingga, hal itu menurutnya harus diintervensi. Baik dari bantuan sosialnya, kesehatan dan juga lingkungan.
“Muncul kasus yang macam-macam. Ada anak yang usianya 17 tahun tinggal dengan neneknya, sukanya main keluyuran, lalu ada yang ingin menikahi. Nah, ini kan kasus dilapangan luar biasa. Ini kita audit, mencari akar persoalan sekaligus solusinya terhadap masalah stunting itu,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, menyampaikan bahwa usia nikah dibawah 19 tahun, rekomendasi dari bidang kesehatan, itu diperbolehkan. Akan tetapi, harus menunda kehamilan.
“Menikah di bawah 19 tahun itu boleh. Tetapi harus menunda kehamilan, karena alat reproduksi belum siap, psikologis untuk mengasuh anak juga belum siap, apalagi secara ekonomi,” ujar Husnul.
Lebih lanjut disampaikan, jika mengenai stunting ibu hamil, dilakukan pemeriksaan dasar yang beresiko gagal tumbuh. Seperti mengenai tekanan darahnya, lingkar lengannya, dan tinggi badannya. Sementara, jika batuta atau balita stunting, itu lahir dengan berat badan rendah. (hms/rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















