Kabupaten Malang
Sikapi Insiden Stadion Kanjuruhan, PWI Malang Raya Minta Kompolnas dan Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM

Memontum Kota Malang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya insiden di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3.
“Tragedi ini sangat mengerikan, karena ratusan orang meninggal dunia, mulai dari anak-anak, remaja dan orang dewasa. Sehingga, kejadian tersebut adalah tragedi kemanusiaan. Sejarah kelam dalam olah raga di Indonesia, bahkan dunia,” ujar Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, Minggu (02/10/2022) tadi.
Untuk itu, PWI Malang Raya mendesak segera melakukan investigasi secara menyeluruh penyebab peristiwa tersebut. Selain itu, juga sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah, agar terus memberbaiki sistem atau regulasi dalam penyelenggaraan sepakbola di Indonesia. Untuk semua level kompetisi, turnamen maupun pertandingan eksebisi lainnya, agar tidak terulang kembali kejadian di Stadion Kanjuruhan.
PWI Malang Raya juga meminta kepada lembaga atau instansi berwenang, untuk membuka crisis center dan trauma center, pasca peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Karena dalam peristiwa tersebut, tidak sedikit penonton yang mengalami trauma. Sehingga harus dibuka posko, agar bisa menampung informasi dari masyarakat Malang Raya, yang kemungkinan menjadi korban, hingga belum teridentifikasi.
“Tragedi Stadion Kanjuruhan, harus menjadi pelajaran. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh, atas penyelenggaraan kompetisi sepakbola tersebut. Pemerintah juga harus bertanggungjawab atas ratusan korban yang meninggal dunia. Karena korban yang meninggal dunia itu, diduga akibat lemparan gas air mata oleh aparat keamanan dalam mengamankan supporter. Padahal, sudah jelas penggunaan gas air mata dilarang oleh Fédération Internationale de Football Association (FIFA),” jelas Cahyono.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Regulasi yang dikeluarkan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api, dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
“PWI Malang Raya mengecam tindakan represif aparat keamanan, terhadap penanganan supporter, dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan. Bahkan patut diduga, sudah melanggar Standard Operating Procedure (SOP) menanganan penonton sepakbola di dalam stadion. Dan PWI Malang Raya, juga mendesak negara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tragedi Stadion Kanjuruhan, yang sudah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan menjadi korban. Negara harus segara membentuk tim penyelidik independen,” ujarnya.
Selain itu, juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota Kepolisian saat mengamankan stadion. Apalagi dalam proses mengamankan pertandingan sepakbola dalam stadion, sudah diatur dalam beberapa peraturan.
“Seperti pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara,” jelasnya.
PWI Malang Raya ikut berbelasungkawa, atas jatuhnya ratusan korban meninggal dunia. “Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa-dosa para supporter yang meninggal dunia, dan semoga bagi yang luka segera diberikan kesembuhan. Dan menerima semua amal ibadah almarhum/almarhumah, serta menempatkan saudara-saudara kita di sisi Allah SWT,” ucap Cahyono. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















