Kota Malang
Pengecekan Parkir Liar di Kawasan Sekolah di Kota Malang Tuai Respon Positif

Memontum Kota Malang – Kebijakan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh tim gabungan, yakni Satlantas Polresta Malang Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, dalam menyikapi parkir liar di kawasan sekolah, utamanya komplek Tugu Kota Malang, mendapat respon positif pihak sekolah. Bagian sarana dan prasarana SMAN 4 Kota Malang, Doni Andri Setiawan, menyampaikan bahwa penindakan parkir tersebut adalah kebijakan yang sangat ditunggu-tunggu. Sebab, permasalahan parkir tersebut menjadi masalah bagi pihak sekolah.
“Alhamdulillah, dengan kebijakan ini tentunya ini hal yang sangat kami tunggu. Jadi, masalah parkir di sekitar sekolah ini memang menjadi masalah bagi sekolah kami. Dengan kebijakan ini, insyaallah bisa jadi solusi yang terbaik,” ucap Doni saat dikonfirmasi, Kamis (29/09/2022) tadi.
Ditambahkannya, pihaknya tidak merasa keberatan atas penindakan kebijakan tersebut. Karena pihak sekolah sendiri, hanya mewajibkan kepada para siswa-siswinya yang memiliki SIM dan STNK, untuk parkir di dalam sekolah. Peraturan tersebut, berlaku hingga saat ini.
“Di tahun 2013, memang ada kebijakan dari Kepala Sekolah. Yaitu, hanya siswa yang memiliki SIM dan membawa STNK, serta kendaraan lengkap, ada spion dan ada plat yang boleh masuk ke sekolah. Kalau tidak memenuhi, maka mereka ilegal dan kalau terpaksa membawa motor harus parkir di luar itu,” terangnya.
Baca Juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Lebih lanjut, pihaknya menghimbau kepada para siswa siswinya, agar yang tidak memiliki persyaratan lengkap untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah. Sebab, hal itu bisa membahayakan diri sendiri. “Himbauan kami, tentu untuk yang tidak memiliki SIM, tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah,” lanjutnya.
Hingga saat ini, para satpam dan petugas tata tertib sekolah, juga selalu memberikan pengawasan kepada siswa yang masuk ke sekolah dengan membawa kendaraan bermotor. “Sampai sekarang, Satpam sama petugas tata tertib itu setiap pagi mesti ngecek siswa yang masuk sekolah. Itu dicek kelengkapan SIM dan STNKnya,” katanya.
Sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan bersama, pihaknya menyetujui dengan peruntukan parkir di depan sekolah hanya diperbolehkan untuk tamu isidental. “Kalau penjemputkan ditinggal. Nggak nunggu di situ dan nggak ada masalah. Apalagi, tamu di sini sering dari luar kota dan itu jadi sesuai kesepakatan, kalau ada tamu isidental baru diizinkan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















