Kota Malang
Pengecekan Parkir Liar di Kawasan Sekolah di Kota Malang Tuai Respon Positif
Memontum Kota Malang – Kebijakan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh tim gabungan, yakni Satlantas Polresta Malang Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, dalam menyikapi parkir liar di kawasan sekolah, utamanya komplek Tugu Kota Malang, mendapat respon positif pihak sekolah. Bagian sarana dan prasarana SMAN 4 Kota Malang, Doni Andri Setiawan, menyampaikan bahwa penindakan parkir tersebut adalah kebijakan yang sangat ditunggu-tunggu. Sebab, permasalahan parkir tersebut menjadi masalah bagi pihak sekolah.
“Alhamdulillah, dengan kebijakan ini tentunya ini hal yang sangat kami tunggu. Jadi, masalah parkir di sekitar sekolah ini memang menjadi masalah bagi sekolah kami. Dengan kebijakan ini, insyaallah bisa jadi solusi yang terbaik,” ucap Doni saat dikonfirmasi, Kamis (29/09/2022) tadi.
Ditambahkannya, pihaknya tidak merasa keberatan atas penindakan kebijakan tersebut. Karena pihak sekolah sendiri, hanya mewajibkan kepada para siswa-siswinya yang memiliki SIM dan STNK, untuk parkir di dalam sekolah. Peraturan tersebut, berlaku hingga saat ini.
“Di tahun 2013, memang ada kebijakan dari Kepala Sekolah. Yaitu, hanya siswa yang memiliki SIM dan membawa STNK, serta kendaraan lengkap, ada spion dan ada plat yang boleh masuk ke sekolah. Kalau tidak memenuhi, maka mereka ilegal dan kalau terpaksa membawa motor harus parkir di luar itu,” terangnya.
Baca Juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Lebih lanjut, pihaknya menghimbau kepada para siswa siswinya, agar yang tidak memiliki persyaratan lengkap untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah. Sebab, hal itu bisa membahayakan diri sendiri. “Himbauan kami, tentu untuk yang tidak memiliki SIM, tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah,” lanjutnya.
Hingga saat ini, para satpam dan petugas tata tertib sekolah, juga selalu memberikan pengawasan kepada siswa yang masuk ke sekolah dengan membawa kendaraan bermotor. “Sampai sekarang, Satpam sama petugas tata tertib itu setiap pagi mesti ngecek siswa yang masuk sekolah. Itu dicek kelengkapan SIM dan STNKnya,” katanya.
Sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan bersama, pihaknya menyetujui dengan peruntukan parkir di depan sekolah hanya diperbolehkan untuk tamu isidental. “Kalau penjemputkan ditinggal. Nggak nunggu di situ dan nggak ada masalah. Apalagi, tamu di sini sering dari luar kota dan itu jadi sesuai kesepakatan, kalau ada tamu isidental baru diizinkan,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia